DPR Ingatkan Pemerintah soal Risiko Redenominasi Rupiah: Kalau Belum Siap Jangan Coba-Coba
Selasa, 11 November 2025 | 19:45 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menjalankan kebijakan redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Ia menilai wacana tersebut menyangkut kesiapan ekonomi dan teknis, sehingga harus dipersiapkan secara matang untuk menghindari gejolak harga di tingkat masyarakat.
Said menjelaskan bahwa redenominasi merupakan bagian dari upaya menjaga citra dan kedaulatan rupiah sebagai mata uang nasional.
Ia menegaskan langkah itu tidak akan mengubah nilai tukar terhadap mata uang asing karena sifatnya hanya penyederhanaan angka.
"Nggak, nggak. Itu, redenominasi itu pada akhirnya kita menjaga wibawa rupiah, kedaulatan rupiah kita aja, ya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/11/2025).
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menghapus tiga nol pada mata uang. Pemerintah perlu memastikan kondisi ekonomi stabil, situasi sosial-politik kondusif, dan kesiapan teknis benar-benar matang.
"Redenominasi itu menurut pengamatan saya memerlukan prasyarat, apakah pemerintah sudah siap?" katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa jika pemerintah memerlukan beberapa prasyarat dan persiapan, jika belum Said tidak menyarankan untuk redenominasi. "Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," tegasnya.
Said menyoroti potensi inflasi yang muncul jika penyesuaian nominal berujung pada pembulatan harga. "Itu tidak hanya akan menimbulkan dampak yang inflatoir Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," ujarnya.
Ia mencontohkan bagaimana perubahan harga dari 280 ke 300 rupiah dapat memicu kenaikan yang merugikan masyarakat.
Walau begitu, ia mengakui redenominasi memiliki kelebihan dari sisi efisiensi uang tunai. "Ya memang sangat bermanfaat sih nolnya tiga dibuang kan lumayan punya satu lembar," tuturnya.
Said menambahkan bahwa implementasi redenominasi membutuhkan waktu panjang, bahkan setelah revisi undang-undang selesai.
Berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025, RUU Redenominasi ditargetkan tuntas pada 2027. Ia meminta pemerintah mulai melakukan edukasi publik sejak 2026 agar masyarakat tidak salah paham.
"Justru itu perlu sosialisasi Ini sama sekali bukan pemotongan uang," pungkasnya.