Nasional

DPR: Penetapan Masinis sebagai Tersangka Jangan Tutupi Persoalan Sistemik Keselamatan KA

Rabu, 30 September 2026 | 16:00 WIB

DPR: Penetapan Masinis sebagai Tersangka Jangan Tutupi Persoalan Sistemik Keselamatan KA

Kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengingatkan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) lalu tidak boleh mengabaikan dugaan persoalan sistemik dalam keselamatan perkeretaapian.


Menurut Huda, pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut tidak semestinya hanya dibebankan kepada petugas di lapangan. Ia meminta aspek manajemen, prosedur operasional, komunikasi, dan pelatihan keselamatan turut dievaluasi.


“Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya,” ujar Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).


Huda merujuk pada laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.


Enam faktor tersebut antara lain berkaitan dengan hubungan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antar-Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP), visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat di jalur melengkung, serta pelatihan khusus bagi masinis dalam kondisi tersebut.


Dua aspek yang disoroti Huda adalah persoalan komunikasi darurat dan belum adanya pelatihan khusus bagi masinis terkait pengereman darurat pada kondisi tertentu.


“Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau,” katanya.


Ia menegaskan, evaluasi tidak boleh berhenti pada individu petugas. Cakupannya harus meliputi aspek operasional, alur informasi di Pusat Kendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), hingga kelaikan sarana perkeretaapian.


Huda juga mendesak Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan audit keselamatan secara menyeluruh, termasuk menelaah prosedur dan pelatihan bagi masinis.


“Kemenhub dan PT KAI butuh evaluasi sistemik total, mulai dari revisi kurikulum diklat masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak berulang,” tegas Huda.


Menurut Huda, pembenahan sistem keselamatan harus menjadi bagian dari penanganan kecelakaan tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia mengingatkan risiko apabila proses hukum hanya berujung pada masinis.


“Jika hanya berhenti pada penghukuman masinis tanpa membenahi manajemen dan prosedur keselamatan, potensi bahaya akan terus mengintai perjalanan kereta api nasional,” paparnya.


KAI Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum atas kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.


Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan kooperatif sejak awal penanganan, baik terhadap investigasi keselamatan KNKT maupun proses hukum oleh Polda Metro Jaya.


“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).


Anne menyebut KAI juga menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan pegawai yang bertugas saat kejadian mendapat pendampingan perusahaan selama menjalani proses hukum.


“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.


Menurut Anne, pendampingan mencakup bantuan hukum serta dukungan lain yang dibutuhkan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian informasi mengenai setiap tahapan proses hukum.


“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” ujar Anne.


Dari sisi keselamatan, Anne mengatakan KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tengah menindaklanjuti rekomendasi KNKT. Rekomendasi tersebut dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional.


“Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” kata Anne.


KAI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait, mendukung proses hukum, mendampingi pegawai sesuai ketentuan perusahaan, serta menindaklanjuti rekomendasi KNKT untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.