Jakarta, NU Online
Dalam Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbud dan Ristek serta pembentukan Kementerian Investasi pada Jumat (9/4) di Gedung DPR Senayan Jakarta.
Rapat Paripurna tersebut menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Surat Keputusan Presiden tersebut sebelumnya dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (8/4).
"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco dikutip dari Antara.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek [dan] b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.
Rapat Paripurna DPR pada hari ini hanya dihadiri sebanyak 288 anggota DPR. Berdasarkan laporan absensi kehadiran anggota DPR yang dibacakan Dasco saat membuka Rapat Paripurna DPR, diketahui bahwa 287 anggota dewan absen.
"Berdasarkan catatan sekretariat, 232 virtual dan 56 fisik. Dihadiri seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian telah tercapai kuorum, perkenankan kami membuka Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang 2020-2021, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Dasco.
Nama Kementerian Negara Riset dan Teknologi dipertahankan dari era Orde Baru hingga era Presiden SBY (2004-2014). Jabatan Menristek sekaligus sebagai Kepada BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi).
Pada era Presiden Joko Widodo periode pertama (2014-2019), kementerian tersebut digabung dengan nomenklatur pendidikan tinggi (dikti) menjadi Kemenrsitek Dikti. Dikti sebelumnya ada di bawah naungan Kemendikbud.
Para periode kedua Jokowi (2019-2024), Dikti dikembalikan lagi ke dalam Kemendikbud, lalu berubah lagi menjadi Kemenristek. Di saat yang sama dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang juga dijabat oleh Menristek.
Pada 2021, Presiden Jokowi akhirnya mengembalikan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke dalam Kemendikbud yang disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4) di Jakarta.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan