Jakarta, NU Online
Memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor minyak goreng mulai Senin (23/05/2022) mendatang.
“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022,” kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan dengan ketat pasca-kebijakan baru ini untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau di tanah air.
Sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diterapkan, pasokan minyak goreng terus bertambah. Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulannya. Pada bulan Maret, sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan yang ada hanya mencapai 64,5 ribu ton.
"Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” ungkapnya.
Presiden juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada bulan April, sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200–Rp17.600.
“Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya makin melimpah,” jelasnya.
Secara kelembagaan, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.
“Di sisi lain, mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Kebijakan yang diambil untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri ini mulai diberlakukan pada 28 April 2022 lalu.
Kebijakan yang diambil ini merupakan reaksi dari tingginya harga minyak goreng pada awal April 2022. Kelangkaan minyak dan tingginya harga sebelumnya juga telah disinggung oleh Katib ‘Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Said Asrori dalam Halaqah Lingkungan Hidup, Temu UMKM dan Petani Sawit yang digelar di Palembang, Sumsel, Jumat (4/3/2022) silam.
“Kita ini negara penghasil sawit yang besar. Anehnya, minyak goreng langka dan mahal. Ini pasti ada sesuatu yang tidak benar dalam pengelolaan,” ujarnya kala itu.
“Rakyat sampai kesulitan mencari, mendapatkan, dan membeli minyak. Sangat ironis,” imbuh Kiai Said Asrori.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin