Nasional

Eskalasi Konflik Saudi-Houthi, Komnas Haji: Keselamatan Jamaah Umrah Harus Diutamakan

Jumat, 18 September 2026 | 10:00 WIB

Eskalasi Konflik Saudi-Houthi, Komnas Haji: Keselamatan Jamaah Umrah Harus Diutamakan

Ilustrasi jamaah haji dan umrah di Masjidil Haram. (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online

Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jamaah menjadi prioritas utama di tengah eskalasi konflik antara Arab Saudi dan kelompok Houthi di Yaman yang berpotensi berdampak terhadap keamanan wilayah, jalur penerbangan, dan perjalanan ibadah umrah.


Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan perkembangan situasi keamanan perlu dicermati setelah otoritas Arab Saudi mencegat dan menghancurkan sebuah pesawat nirawak yang dilaporkan meluncur menuju Makkah pada Selasa (15/9/2026). Drone tersebut dicegat di selatan Makkah sebelum memasuki wilayah udara terbatas kota suci tersebut.


Pihak Houthi membantah bertanggung jawab atas serangan yang disebut Arab Saudi mengarah ke Makkah. Karena itu, atribusi mengenai pelaku serangan tersebut perlu disandarkan pada keterangan masing-masing pihak.


Mustolih menegaskan keselamatan jamaah harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan mengenai keberangkatan, penundaan, perubahan rute, maupun pemulangan jemaah.


“Ibadah umrah harus dilaksanakan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab. Jika kondisi keamanan dinilai berisiko, penundaan sementara merupakan langkah pelindungan, bukan bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan ibadah,” ujar Mustolih dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).


Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi

Komnas Haji dan Umrah mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI menjadi pusat koordinasi pelindungan jamaah bersama Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan RI, perwakilan Indonesia di Arab Saudi, maskapai, biro perjalanan, dan asosiasi PPIU.


Pemerintah, menurut Komnas Haji dan Umrah, perlu menyediakan informasi satu pintu, mendata jemaah secara akurat, serta menyiapkan skenario penundaan, perubahan penerbangan, dan pemulangan darurat.


“Mekanisme koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya telah dibentuk perlu segera diaktifkan dan disesuaikan dengan perkembangan terkini,” demikian rekomendasi Komnas Haji dan Umrah.


Komnas Haji dan Umrah juga meminta penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) menyampaikan perkembangan situasi secara jujur dan berkala kepada jemaah, melakukan penilaian risiko, menyediakan layanan pengaduan, serta memastikan akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, pendampingan, dan kepulangan jemaah tetap terpenuhi.


“Keadaan konflik tidak boleh dijadikan alasan untuk menelantarkan jemaah atau membebankan biaya tambahan secara sepihak,” demikian pernyataan tersebut.


Asosiasi penyelenggara umrah juga diminta aktif mengoordinasikan anggotanya, menyusun protokol darurat, membuka pusat informasi dan pengaduan, serta membantu menyelesaikan persoalan antara jemaah, PPIU, maskapai, dan pemerintah.


Komnas Haji dan Umrah menegaskan jemaah berhak memperoleh informasi yang benar, perlindungan keamanan, kepastian pelayanan, dan penyelesaian yang adil apabila perjalanan ditunda atau dibatalkan.


Pada saat yang sama, jemaah diminta mengikuti arahan pemerintah, otoritas Arab Saudi, dan petugas PPIU, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


“Pemerintah, travel, asosiasi, dan jamaah memiliki peran masing-masing. Semua pihak harus mengutamakan keselamatan, menjaga komunikasi, dan memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” tegas Mustolih.


Lima Rekomendasi

Komnas Haji dan Umrah merekomendasikan lima langkah untuk menyikapi perkembangan situasi keamanan di Arab Saudi.


Pertama, mengaktifkan pusat koordinasi krisis yang melibatkan pemerintah, maskapai, PPIU, dan asosiasi.


Kedua, melakukan pendataan secara waktu nyata terhadap jamaah yang akan berangkat, sedang berada di Arab Saudi, atau tertunda kepulangannya.


Ketiga, menerbitkan informasi keamanan secara berkala melalui kanal resmi dan satu sumber informasi yang terkoordinasi.


Keempat, menyiapkan skenario penundaan, perubahan rute, dan evakuasi, termasuk jaminan akomodasi, konsumsi, layanan kesehatan, komunikasi, dan pemulangan.


Kelima, menjamin penyelesaian hak jamaah secara adil, termasuk penjadwalan ulang atau pengembalian dana apabila perjalanan tidak dapat dilaksanakan.


“Semua pihak harus menahan diri, menghindari spekulasi, dan tidak mengambil keuntungan dari keadaan. Keselamatan, kepastian informasi, serta perlindungan hak jemaah harus menjadi orientasi utama setiap kebijakan,” pungkas Mustolih Siradj.