Nasional

Fenomena LGBT Perlu Didorong melalui Pendekatan Pembinaan

Kamis, 15 Januari 2026 | 09:00 WIB

Fenomena LGBT Perlu Didorong melalui Pendekatan Pembinaan

Pertemuan LBMNU dan LDNU Banjar membahas LGBT. (Foto: istimewa)

Banjar, NU Online

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Banjar menggelar pertemuan pada Selasa, (13/1/2026) malam untuk mendiskusikan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) agar tidak terus tumbuh dan menyebar kepada generasi ke depan.


Pertemuan ini digelar setelah maraknya peredaran video syur sesama jenis di Kalimantan Selatan dalam beberapa hari lalu. Hal tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran norma sosial dan agama, melainkan mencerminkan krisis kesadaran diri manusia pada level paling mendasar.


Sekretaris Lembaga Dakwah PCNU Kabupaten Banjar Muhammad Ali Syahbana mengatakan bahwa derasnya arus informasi digital membuat narasi pro-LGBT semakin mudah diakses termasuk oleh generasi muda. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran karena tidak sejalan dengan nilai agama dan budaya lokal yang selama ini dijunjung masyarakat Banua.


Sebab, ruang digital bukan hanya menyajikan informasi, tetapi juga membentuk cara pandang, mengonstruksi “normalitas” baru dan mengaburkan batas antara apa yang dianggap sekadar konten hiburan dengan nilai yang diserap sebagai kebenaran.


Hal tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran. Menurutnya, kekhawatiran ini bukan ketakutan irasional, tetapi kegelisahan sosial bahwa nilai yang selama ini dijaga keluarga, adab pergaulan, dan fitrah manusia dapat terkikis jika wacana yang bertentangan dengan ajaran agama dibiarkan beredar tanpa filter dan tanpa tandingan wacana yang memadai.


“Kami ingin pemerintah daerah hadir dengan kebijakan yang jelas. Namun, kami juga menegaskan bahwa penolakan terhadap normalisasi perilaku tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kebencian atau kekerasan terhadap individu,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Banjar itu.


Ia menegaskan bahwa negara, termasuk pemerintah daerah di dalamnya, memiliki mandat menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda, dan merawat nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat. 


"Karena itu, keinginan agar pemerintah daerah hadir dengan kebijakan yang jelas bukanlah dorongan emosional, melainkan tuntutan agar negara menjalankan fungsi etisnya yaitu tidak bersikap netral ketika nilai dasar masyarakat sedang mengalami tekanan," jelasnya


Ia pun menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan pembinaan, bukan penghukuman sosial.


“Kita mendorong untuk penguatan program dakwah yang inklusif, layanan konseling, serta edukasi keluarga dan sekolah sebagai langkah preventif,” sebutnya.


Terkait rencana regulasi, Ali Syahbana menyatakan masih akan melakukan kajian mendalam dari sisi hukum dan kemanfaatan sosial. Setiap aturan yang diusulkan, kata Ali, harus sejalan dengan konstitusi serta menjunjung prinsip non-diskriminasi.


“Tujuan utama kami adalah menjaga keharmonisan sosial dan ketahanan moral masyarakat. Jika regulasi memang dibutuhkan dan memungkinkan secara hukum, tentu akan kami dorong melalui mekanisme resmi,” katanya.


Ali menegaskan bahwa isu LGBT tidak cukup dijawab dengan slogan, melainkan membutuhkan pendekatan komprehensif yaitu ilmiah, konstitusional, dan berakar kuat pada khazanah keislaman Ahlussunnah wal Jama’ah. 


Ia mengingatkan bahwa setiap regulasi harus disusun dengan penuh kehati-hatian. Regulasi tidak boleh lahir dari kepanikan moral, tetapi dari kajian matang yang mempertimbangkan berbagai hal, yakni (1) keselarasan dengan konstitusi dan perangkat hukum nasional; (2)
prinsip kemaslahatan (maslahah) dan pencegahan kerusakan (mafsadah) dalam perspektif fiqih; dan (3) dampak sosial di tingkat akar rumput, agar aturan tidak memicu konflik, diskriminasi liar, atau justru melahirkan ketidakadilan baru.


"Di sinilah pentingnya kajian mendalam dari sisi hukum dan kemanfaatan sosial sebelum mendorong regulasi yang mengatur ekspresi dan ruang gerak terkait isu LGBT di tingkat daerah," tambahnya


Ia mengatakan sikap tegas menolak normalisasi perilaku LGBT di ruang publik bukan berarti memberi ruang pada kebencian terhadap individu.


"NU, dengan tradisi fiqih dan tasawufnya, selalu menempatkan manusia sebagai subjek yang mungkin salah, tetapi tetap memiliki peluang untuk memperbaiki diri. Membenci perbuatan tidak identik dengan mendegradasi martabat pelaku," jelasnya.


Oleh karena itu, kata Ali, penegasan bahwa penolakan terhadap normalisasi perilaku tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kebencian atau kekerasan terhadap individu merupakan poin kunci. 


"Paradigma ini sejalan dengan prinsip “amar ma’ruf nahi munkar” yang diikat dengan adab yaitu mencegah kemungkaran tanpa melahirkan kemungkaran baru berupa persekusi, penghinaan, atau penghakiman massa," ujar Ali 


Langkah NU

Ia menyampaikan perlunya NU hadir dalam mengatasi problem sosial tidak hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga penguatan ekosistem dakwah dan pendidikan. Pendekatan yang dikedepankan adalah pembinaan, bukan penghukuman sosial.


Pertama, mengembangkan program dakwah yang inklusif, yaitu dakwah yang menjelaskan batas-batas syariat dengan hujjah yang jernih, menggunakan bahasa yang santun, dan membuka ruang dialog, bukan dakwah yang hanya melabeli dan mengutuk.


Kedua,menghadirkan layanan konseling, baik psikologis maupun spiritual bagi mereka yang mengalami kebingungan identitas atau terjatuh dalam perilaku yang dinilai menyimpang, agar mereka mendapatkan pendampingan, bukan penolakan total.


Berikutnya, memperkuat peran keluarga dan sekolah sebagai ruang preventif yaitu membangun komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak, meningkatkan literasi keagamaan dan digital, serta membentuk budaya kritis terhadap konten yang dikonsumsi generasi muda.


"Pendekatan seperti ini menempatkan manusia sebagai subjek yang bisa diajak, didengar, dan dibimbing, bukan sekadar objek hukuman sosial," tandasnya.


Ia menambahkan gaya intelektual NU selalu mencari titik temu antara idealitas nilai dan realitas sosial. Dalam isu LGBT, ia menyampaikan bahwa di tingkat nilai, tidak ada kompromi bahwa perilaku yang bertentangan dengan syariat tidak boleh dinormalisasi.


Dalam sisi kemanusiaan, tidak ada legitimasi untuk kekerasan, penghinaan, atau penghilangan hak dasar seseorang sebagai warga negara.


Sementara di tingkat kebijakan, setiap regulasi harus lahir dari kajian serius, mengedepankan maslahat, menghindari mudarat yang lebih besar, dan tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi yang dijamin konstitusi.


"Dengan cara pandang seperti ini, Banua tidak hanya tampak tegas dalam menjaga ketahanan moral, tetapi juga matang dan dewasa dalam bernegara," katanya.


"Sikap tersebut mencerminkan ruh Ahlussunnah wal Jama’ah yaitu tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan ta’addul (adil), yang tidak tunduk pada hegemoni wacana global, tetapi juga tidak tergelincir pada tindakan reaksioner yang justru merusak wajah Islam rahmatan lil ‘alamin," pungkasnya.


Bahtsul masail

Sementara itu, Sekretaris LBM PCNU Kabupaten Banjar Anwar Syarif mengatakan bahwa fenomena LGBT kini tidak hanya berlangsung di ruang privat, tetapi telah masuk ke ruang publik digital secara terbuka.


"Hubungan sesama jenis sengaja direkam, beberapa video bocor dan beberapa disebarluaskan melalui media sosial. Seolah tidak ada lagi batas nilai, rasa tabu, maupun tanggung jawab sosial," katanya


Ia mengatakan bahwa temuan perilaku LGBT telah berubah menjadi fenomena sosial (penyakit sosial) yang berpotensi memengaruhi cara pandang anak-anak dan remaja sekarang dan masa depan. Ia menyebut adanya peningkatan temuan kasus berdasarkan data yang tercatat.


"Generasi muda yang masih mencari jati diri adalah kelompok paling rentan terpapar, terlebih ketika mereka mengonsumsi media sosial tanpa pendampingan dan tanpa filter nilai," jelasnya


Menurutnya, normalisasi bekerja secara halus. Apa yang sering dilihat akan dianggap wajar dan apa yang terus muncul akan diterima sebagai kebenaran baru.


"Karena itu, sikap netral justru berbahaya. Diam berarti membiarkan, dan membiarkan berarti ikut menyuburkan krisis moral," lanjutnya


Anwar mengatakan beberapa saran dan masukan telah diterima oleh Pengurus LBM PCNU Kabupaten Banjar dan rencananya LBM PCNU Kabupaten Banjar akan menggelar bahtsul masail yang turut menghadirkan para praktisi ruqyah di bawah naungan LDNU hingga Konselor Neuro-Linguistic Programming (NLP).