Festival Makanan Halal, Wujud Dukungan Dirjen Pendis Kemenag pada Pengembangan Industri Halal
Kamis, 1 Februari 2024 | 20:45 WIB
Para pengunjung memadati Semarang Halal Food Festival yang merupakan rangkaian Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-23 tahun 2024 di UIN Walisongo, Semarang, Kamis (1/2/2024). (Foto: NU Online)
Semarang, NU Online
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Semarang Halal Food Festival yang merupakan rangkaian dari Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-23 tahun 2024.
Kegiatan yang diikuti oleh para pengusaha kuliner lokal ini, kata Dirjen, adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi halal dalam kehidupan sehari-hari.
"Halal food ini adalah bagian (dari AICIS 2024)," kata Ali Ramdhani, ditemui usai pembukaan Expo di UIN Walisongo, Semarang, Kamis (1/2/2024).
Dhani menjelaskan bahwa festival ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan akan makanan halal bagi umat Muslim di Indonesia. Acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan produk halal. Apalagi, sertifikasi halal bersifat wajib berdasarkan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha makanan dan minuman maupun jasa yang terkait makanan dan minuman harus bersertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
"Proses sertifikasi halal produk makanan dan minuman ini yang sedang terus digenjot Kementerian Agama dan festival ini menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkannya," kata dia.
"Kita sadar bahwa Moslim lifestyle, jadi Muslim di Indonesia itu sangat besar dan di dalamnya juga, di dalam aktivitas kemanusiaan ruang Islam itu membutuhkan persyaratan inti di dalam penyelenggaraan kehidupan salah satunya adalah konsumsi halal,” lanjutnya.
Dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang sangat besar di seluruh dunia, industri halal menjadi semakin penting untuk menjaga nilai-nilai keagamaan umat Islam, bukan hanya di Indonesia tetapi juga secara global.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Agama tengah merancang konsep halal center di setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan harapan untuk membuka program studi baru yang fokus pada industri halal.
"Kita berharap ada sebuah pemikiran dan kami tengah merancang Halal Center di setiap PTKIN insyaallah sudah ada bahkan kami ingin menapaki yang lebih mendalam lagi dengan membangun Prodi Halal Industry," ujarnya.
Hal ini, terangnya, bertujuan untuk menggabungkan berbagai disiplin ilmu seperti farmasi, syariah, kimia, dan biologi untuk menghasilkan produk-produk halal yang memenuhi semua persyaratan syariah dan standar kualitas.
"Halal industry adalah pernikahan dari berbagai ilmu, Farmasi, Syariah dan kemudian nanti akan memiliki disiplin khusus yaitu menghadirkan makanan atau apapun dengan konten yang halal dari semua perspektif Syariah, Kimia, Biologi, dan lain-lain,” katanya.
Dengan demikian, pengembangan industri halal diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjamin keberagaman dan keberagamaan umat Muslim secara menyeluruh.
Ia meyakini, Semarang Halal Food Festival menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung visi tersebut, di mana para pengusaha kuliner lokal akan menampilkan beragam menu hidangan halal dari berbagai daerah untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin meningkat akan makanan halal.
"Ini adalah salah satu cara kita untuk menjamin keberagamaan warga Muslim dapat berjalan kaffah komprehensif,” ujarnya.
Sebagai informasi, Semarang Halal Food Festival digelar selama 4 hari, sejak 1-4 Februari 2024 di halaman Auditorium UIN Walisongo, Semarang. Festival ini terbuka untuk umum dan menyediakan belasan stan produk-produk halal lokal meliputi makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.
Produk makanan yang tampil di ajang ini didampingi oleh tim Walisongo Halal Center (WCH) UIN Walisongo yang memberikan fasilitas mulai dari pelatihan pendamping proses produk halal hingga pelayanan proses sertifikasi halal.