Gelar Konsolidasi, Lembaga Bahtsul Masail PBNU Bahas Draf Masalah hingga Kaderisasi
Kamis, 30 Juni 2022 | 20:09 WIB
Cirebon, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menggelar Rapat Konsolidasi di Pondok Pesantren Al-Inaaroh Al-Hikam, Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat pada Rabu hingga Kamis (29-30/6/2022).
Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat berbagai kegiatan yang bakal dihelat LBM PBNU. "Ini adalah konsolidasi Lembaga Bahtsul Masail," katanya.
Di samping itu, kegiatan tersebut juga membicarakan dua masalah yang akan lebih lanjut didiskusikan. Masalah ini terdapat pada bidang waqiiyah (kekinian) dan maudhuiyah (tematik).
Baca Juga
Pandangan Fikih soal Ganja Medis
Untuk masalah waqiiyah, LBM PBNU akan membahas mengenai legalisasi ganja medis yang tengah ramai diperbincangkan. Dalam hal ini, LBM PBNU telah menyimak penjelasan seorang dokter syaraf, dr Heri Munajib. Anggota Lembaga Kesehatan PBNU ini merupakan seorang yang memahami penggunaan ganja pada dunia kedokteran. "Kita lagi dan akan terus dalami," katanya.
Kiai Mahbub menjelaskan bahwa keterlibatan para ahli dalam proses bahtsul masail sangatlah penting. Sebab, para kiai dan nyai yang terlibat perlu memahami lebih dahulu mengenai persoalan yang diperbincangkan tersebut.
Sementara itu, masalah di bidang maudhuiyah adalah pertolongan terhadap tindak kemaksiatan (ianah ala al-ma'shiyah). Hal ini sudah sejak sebelum marak isu ganja medis, sudah lebih dulu disiapkan.
Selain itu, forum juga menyoroti soal minimnya pembahasan mengenai persoalan di bidang qanuniyah (hukum) khususnya di tingkat daerah. Secara umum, menurutnya, persoalan yang dibahas masih seputar waqiiyah.
"Kita lihat beberapa daerah yang kuat tradisi bahtsul masailnya, mayoritas yang dibahas itu persoalan yang masuk dalam kategori waqiiyah," katanya.
Karenanya, LBM PBNU bakal berupaya mendorong pembahasan qanuniyah mengingat urgensinya yang sangat penting di tingkat daerah. Sebab, pembahasan ini dilakukan guna menguji berbagai produk hukum di tingkat pemerintahan masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda), dan semacamnya.
Faktor itu juga yang mendorong LBM PBNU untuk mengupayakan adanya kaderisasi mubahitsin (para pembahas bahtsul masail). Lebih khusus lagi, Kiai Mahbub ingin hal tersebut dapat terealisasi di luar Pulau Jawa.
Rapat Konsolidasi ini dihadiri oleh pengurus LBM PBNU, pakar hukum Fathuddin Kalimas, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna, dan Rais Syuriyah PBNU sekaligus tuan rumah KH Adib Rofiuddin Izza.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin