Nasional

Gus Baha Jelaskan Pandangan Fiqih tentang Penyediaan Al-Qur’an Bahasa Isyarat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Gus Baha Jelaskan Pandangan Fiqih tentang Penyediaan Al-Qur’an Bahasa Isyarat

Wakil Rais Aam PBNU KH Bahauddin Nursalim saat menjadi narasumber dalam agenda Peringatan Hari Santri 2026 di Lajnah Pentashihan Mushaf al-Quran, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Lajnah Kemenag)

Jakarta, NU Online

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan pandangan fiqih mengenai penyediaan Al-Qur’an bahasa isyarat. Menurutnya, persoalan tersebut termasuk perkara fiqih yang perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan orang yang menjadi sasaran fasilitas tersebut.


Pernyataan itu disampaikan Gus Baha saat menjadi narasumber dalam peringatan Hari Santri 2026 di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menjelaskan bahwa dalam fiqih, kewajiban beribadah berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam menjalankannya.


“Jadi memfasilitasi orang yang tidak (terkena) wajib itu sebetulnya tidak mendesak, karena sebetulnya dari awal tidak wajib,” jelasnya, dikutip NU Online dari kanal YouTube Lajnah Kemenag.


Gus Baha mendasarkan pandangannya pada kisah seorang sahabat Nabi Muhammad saw yang memiliki disabilitas dan berkeinginan mengikuti jihad. Namun, Rasulullah saw melarangnya karena syariat memberikan keringanan dari kewajiban tersebut.


Menurut Gus Baha, pemahaman mengenai keringanan dalam syariat penting agar upaya memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas tidak justru menjadi bentuk pemaksaan. Penyediaan fasilitas, jelasnya, perlu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan orang yang akan menggunakannya.


“Ketika kita membuat fasilitas itu terkadang, nuwun sewu, akibatnya kurang baik karena memaksakan sesuatu yang dianya sendiri itu terbatas,” tutur Gus Baha.


Ia juga merujuk pada pembahasan dalam kitab Shahih Bukhari mengenai ketentuan bagi penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan muamalah. Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan fikih tersebut penting agar pemberian fasilitas tidak mengabaikan keringanan yang telah ditetapkan syariat.


“Maka fasilitas Islam yang tidak mewajibkan kaum disabilitas itu harus kita syukuri, sehingga yang tidak wajib tetap tidak wajib,” terangnya.


Gus Baha kemudian menjelaskan persoalan bersuci yang dialami seseorang yang tidak memiliki tangan dan kaki serta bergantung pada bantuan saudaranya. Persoalan muncul ketika orang yang biasa membantunya tidak berada di dekatnya.


Dalam kondisi tersebut, Gus Baha mencontohkan penggunaan pandangan mazhab Hanafi yang dinilainya dapat memberikan kemudahan dibandingkan dengan mazhab Syafi’i. Ia menjelaskan bahwa kedua mazhab memiliki pertimbangan berbeda dalam menentukan kemampuan seseorang untuk menjalankan kewajiban.


“Mazhab Syafi'i itu yang dianggap mampu adalah yang bisa difasilitasi orang lain jadi misalnya ada orang buta, dia wajib shalat Jumat jika menemukan orang yang menggandengnya,” jelas Gus Baha.


“Tapi mazhab Hanafi tidak, asal tidak bisa melakukannya sendiri ya disebut 'ajiz (orang yang tidak mampu). Kalau dihukumi 'ajiz berarti tidak wajib,” imbuhnya.


Meski menekankan pentingnya memahami keringanan dalam syariat, Gus Baha menyatakan bahwa inisiatif menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas tetap merupakan amal saleh. Fasilitas tersebut dapat membantu mereka memperoleh akses untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kondisi dan kemampuannya.


“Kalau kita niat berbuat memfasilitasi, monggo, tapi jangan dipaksakan karena dari awal menurut Islam (disabilitas) itu sudah menggugurkan fardhu bagi yang tidak mampu,” ujar pengasuh Pondok Pesantren LP3IA, Narukan, Rembang, Jawa Tengah, tersebut.