Nasional

Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Mandataris Harus melalui Muktamar

Rabu, 3 Desember 2025 | 17:00 WIB

Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Mandataris Harus melalui Muktamar

Gus Yahya saat melangsungkan konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, pada Rabu (3/12/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menjelaskan bahwa mandataris muktamar, rais aam dan ketua umum, hanya bisa diberhentikan melalui muktamar atau muktamar luar biasa.


"ART NU Pasal 74 mensyaratkan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Pelanggarannya apa? Harus dibuktikan dan diproses dalam muktamar atau muktamar luar biasa," katanya dalam konferensi pers di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Rabu (3/12/2025).


Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada tafsir ganda dalam soal ini.


"Itu jelas sekali dan tidak ada tafsir ganda dalam soal ini," lanjutnya.


Pasal 74 ART NU Muktamar Ke-34 NU Lampung Tahun 2021

(1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais 'Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


(2) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus satu dari jumlah wilayah dan cabang.


(3) Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.


(4) Ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Muktamar.


Gus Yahya juga menjelaskan bahwa rapat harian syuriyah hanya berwenang membicarakan hal-hal kesyuriyahan atau kelembagaan syuriyah. Hal itu, lanjutnya, tidak boleh memecat siapa pun di semua tingkatan.


"Memberhentikan fungsionaris selain mandataris bisa diberhentikan lewat pleno. Mandataris hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar," katanya.


Karenanya, keputusan rapat harian syuriyah yang dinilai melampaui wewenangnya itu tidak bisa diterima.


Di dalam ART Pasal 93, tidak terdapat klausul mengenai pemberhentian pengurus. Berikut lampiran ART pasal 93:


(1) Rapat Harian Syuriyah dihadiri oleh Pengurus Harian Syuriyah dan dapat mengikutsertakan Mustasyar.


(2) Rapat Harian Syuriyah diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.


(3) Rapat Harian Syuriyah membahas kelembagaan perkumpulan, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.