Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pemilih Ketika Mencoblos di TPS
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:45 WIB
Suasana TPS 009 di Dusun Biron, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. (Foto: NU Online/Amar)
Jakarta, NU Online
Hari ini, Rabu (14/2/2023) merupakan hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres). Masyarakat berbondong-bondong mencoblos calon presiden dan wakil presiden hingga calon wakil rakyat di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemilih ketika mencoblos di Pemilu 2024.
1. Waktu Pemungutan Suara
Pemungutan suara digelar di TPS pada pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara selesai (12.00-13.00).
2. Sebelum berangkat, pastikan terdaftar di DPT
Para pemilih harus terlebih dahulu memastikan bahwa mereka terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebelum hadir di TPS. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengakses link cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK masing-masing.
Baca Juga
Makrifat Waktu Pemilu 2024
Informasi mengenai nama mereka yang terdaftar di TPS nomor berapa dan di kelurahan atau desa mana sesuai dengan alamat KTP masing-masing akan muncul setelah mengakses link tersebut.
Hasyim menjelaskan bahwa di TPS akan disediakan DPT, DPTb untuk mencatat pemilih yang pindah memilih, dan DPK untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar di DPT.
Kemudian apabila pemilih saat mengakses cekdptonline.kpu.go.id dan setelah memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK mereka belum muncul dalam daftar, maka mereka tetap dapat menggunakan hak pilih melalui DPK. Dalam hal ini, pemilih diminta untuk datang langsung ke TPS sesuai dengan alamat KTP mereka masing-masing.
"Jadi pemilih masuk kategori DPK, Daftar Pemilih Khusus atau pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing," jelasnya.
3. Mengisi daftar hadir
Sebelum menggunakan hak pilih, para pemilih akan diundang atau diminta masuk ke dalam area TPS. Saat itu, penting untuk mengisi dan menandatangani daftar hadir terlebih dahulu sebagai bukti kehadiran para pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.
"Mengisi daftar hadir untuk memastikan bahwa kehadirannya itu sudah tercatat, ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali," terang Hasyim.
4. Mengecek surat suara
Ketika para pemilih dipanggil oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menerima surat suara, pemilih sebaiknya membuka surat suara terlebih dahulu untuk memastikan bahwa surat suara tersebut dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk memilih atau dicoblos.
"Untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan, kami berharap saudara sekalian para pemilih membuka surat suara di terawang bersama-sama sambil disaksikan," ujar Hasyim.
5. Surat suara dilipat kembali dan dimasukan sesuai kotak suara
Setelah mencoblos di bilik suara, surat suara dilipat kembali dengan baik dan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan peruntutannya. Hasyim menjelaskan bahwa surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dimasukkan ke dalam kotak suara pilpres, begitu juga untuk pemilihan legislatif, surat suara DPD dimasukan ke kotak suara DPD, dan seterusnya.
6. Mencelupkan jari ke tinta
Sebelum meninggalkan TPS, salah satu hal yang harus dilakukan adalah memberikan tanda dengan tinta. Karena itu, pemilih diminta untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta sebagai penanda bahwa mereka sudah memilih.
7. Menjaga proses penghitungan suara
Pada kegiatan penghitungan suara di TPS, KPU mengajak pemilih untuk menyaksikan kegiatan tersebut dengan tujuan menjaga proses penghitungan suara agar sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku serta untuk memastikan integritas proses tersebut di TPS masing-masing.
Ketua KPU menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk para pemilih, jurnalis, dan para pemantau, dapat mendokumentasikan proses pemungutan suara di TPS serta proses penghitungan suara di TPS dengan cara mencatat, memfoto, mengambil gambar, atau mengambil video.
"Ini dalam rangka untuk kita bersama-sama menjaga akuntabilitas, menjaga transparansi, dan juga menjaga integritas proses pemilu terutama kegiatan puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS," tegas Hasyim.