Segenap Aturan Pencoblosan Pemilu 2024: Jangan Telat, Dilarang Berkampanye, dan Tak Boleh Merekam
NU Online · Selasa, 13 Februari 2024 | 19:30 WIB
Haekal Attar
Kontributor
Jakarta, NU Online
Proses pencoblosan dalam pemilihan umum (pemilu) pada Rabu (14/2/2024) besok, akan dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) berhak memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan pemilu 2024, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pemilih saat mencoblos di TPS. Jika melanggar aturan tersebut maka dapat berakibat pada kecacatan atau tidak sahnya suara yang diberikan.Â
Pedoman teknis pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024. Selain itu, informasi terkait dapat ditemukan di situsweb indonesiabaik.id. Berikut ini adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemilih saat mencoblos di TPS:
1. Jangan datang telat
Aturan pertama adalah tidak boleh datang telat atau melebihi waktu yang ditentukan, karena waktu kedatangan pemilih ke TPS memiliki batasnya. Untuk DPT, dapat datang ke TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Meski demikian, dianjurkan agar pemilih datang sesuai dengan saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.Â
Bagi DPTb, disarankan untuk tiba di TPS paling lambat pukul 11.00 waktu setempat. Sementara DPK hanya diizinkan memberikan suara pada rentang waktu terakhir, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
2. Dilarang berkampanye di TPS
Para pemilih dilarang berkampanye saat sudah tiba di TPS. Di antaranya mengajak atau menjanjikan imbalan kepada pemilih lain atas pemilihan salah satu kandidat pemilu 2024. Hal ini karena masa kampanye telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
3. Gunakan alat yang disediakan
Para pemilih saat tiba di bilik suara harus menggunakan alat yang tersedia untuk mencoblos, yaitu paku. Penggunaan benda lain, seperti bolpoin atau pena, tidak diizinkan.
4. Dilarang merusak surat suara
Para pemilih dilarang merusak suarat suara dengan mencoret atau merobeknya. Tindakan tersebut dapat menyebabkan suara tidak sah saat dilakukan penghitungan.
5. Tak boleh merekam saat mencoblos
Para pemilih tidak boleh memfoto atau merekam saat mencoblos. Dengan kata lain, tidak diizinkan untuk mengabadikan momen saat mencoblos di dalam bilik suara dengan menggunakan kamera ponsel atau alat perekam lainnya. Disarankan untuk menonaktifkan atau menyerahkan ponsel kepada orang lain sebelum memberikan suara.
Mematuhi aturan-aturan ini adalah kunci dalam menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan umum, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dihormati dan dijaga dengan baik.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
4
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
5
NU Online Raih AMSI Awards 2026 Kategori Inovasi Strategi dan Engagement Terbaik
6
PBNU Terima Kunjungan BTN dan BSN, Bahas Akses KPR Subsidi bagi Warga NU
Terkini
Lihat Semua