Jakarta, NU Online
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) turut mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan melakukan work from home alias kerja dari rumah, di samping menyiapkan sarana pembersih tangan (hand sanitizer) di setiap titik ruang kerja.
Sebagaimana dalam surat edaran pada Selasa awal pekan kemarin (17/3), Ditjen Pendis memberikan instruksi kepada semua pimpinan dan para pegawai dengan membolehkan untuk bekerja dari rumah.
Hal ini, kata Sekretaris Ditjen Pendis Imam Safei, merupakan bagian dari menjaga kualitas layanan kepada masyarakat dari Sabang hingga Merauke.
"Ini bagian dari cara menekan penyebaran virus Corona dan bagian dari menjaga kesehatan di lingkungan kerja, jika pegawai tetap sehat maka diharapkan kualitas pelayanan menjagi prima," kata Imam pada Jumat (20/3).
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pendis merupakan satuan tingkat eselon I di Kementerian Agama RI, lebih dari 4.000 satuan kerja (Satker) berada di bawah pelayanan Ditjen Pendis, baik lembaga pendidikan hingga pondok pesantren, dari mulai tingkat RA/TK hingga perguruan tinggi swasta maupun negeri.
Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Infeksi Covid-19 di Ditpen Pendis menyebutkan bahwa pimpinan tinggi tetap bekerja dan pejabat administrator dan pengawas setara eselon III dan IV masuk kerja secara bergantian. Sementara itu, para pegawai masuk kantor paling sedikit dua hari perpekan.
"Namun pegawai yang berusia 50 tahun atau lebih sepenuhnya dapat bekerja dari rumah atau tempat di mana ia tinggal," kata Imam Safei.
Selain itu, dalam edaran juga menyebutkan bahwa pelayanan publik yang tidak dapat dilakukan secara daring tetap dilakukan dikantor dan menunda setiap kegiatan yang melibatkan peserta dengan jumlah yang banyak.
Di samping itu, pada kesempatan berbeda, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK) juga telah melakukan rapat secara online dalam rangka Rapat Pengarah Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) Tahun 2020 antara Direktur GTK Madrasah dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta para Rektor/Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang barada di Perguruan Tinggi Umum.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan