Harlah Ke-80, Muslimat NU Tekankan Peran Sentral Ibu Lindungi Anak di Era Digital
Kamis, 2 April 2026 | 21:45 WIB
Arifah Fauzi saat sambutan dalam acara Halal Bihalal dan Tasyakur Harlah Ke-80 Muslimat NU, di Jakarta, pada Kamis (2/4/2026). (Foto: NU Online/Suci)
Jakarta, NU Online
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama Arifatul Choiri Fauzi menekankan peran sentral ibu dalam perlindungan anak di era digital, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 yang membatasi akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Arifah, peran perempuan dan anak sangat strategis dalam menentukan masa depan Indonesia, terutama menuju visi Indonesia Emas 2045.
Ia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa perempuan mencakup 49,85 persen dari total populasi, sementara jumlah anak mencapai sekitar 87 juta jiwa atau 29,6 persen. Artinya, hampir 70 persen penduduk Indonesia terdiri dari perempuan dan anak.
"Ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak memiliki peran yang sangat penting dan strategis bagi masa depan bangsa,” ujarnya dalam acara Halal Bihalal dan Tasyakur Harlah Ke-80 Muslimat NU di Kantor PP Muslimat NU di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/4/2026).
Arifah mengajak para kader Muslimat NU untuk mengambil peran aktif dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Menurutnya, menekankan bahwa kualitas Indonesia di masa depan sangat bergantung pada bagaimana anak-anak dididik sejak saat ini.
"Kita punya peran yang sangat penting, khususnya ibu-ibu Muslimat, dalam menyiapkan kader-kader generasi menuju Generasi Emas 2045,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi anak-anak di era digital. Meski pemerintah telah menghadirkan regulasi untuk melindungi anak, Arifah menegaskan bahwa peran orang tua tetap tidak tergantikan.
"Anak-anak kita menghadapi tantangan yang luar biasa. Pemerintah sudah hadir memberikan perlindungan, tetapi peran orang tua tetap sangat penting,” ujarnya.
Terkait Peraturan Menteri Komdigi Nomor 6 Tahun 2026, Arifah menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan yang membatasi kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
"Ibu-ibu bersyukur dengan peraturan ini karena saya yakin ibu-ibu sekarang tidak mungkin mampu mendampingi anak-anaknya 24 jam apa yang ditonton oleh anak-anak kita," tuturnya.
Ia menambahkan, pendampingan terhadap anak saat ini membutuhkan perhatian ekstra mengingat derasnya arus informasi dan tantangan sosial yang semakin kompleks.
"Namun, aturan ini akan berjalan efektif jika orang tua ikut berpartisipasi dalam pengawasan,” jelasnya.