Hati-hati Kejahatan Soceng! Curi Data Penting dan Kuras Rekening
Rabu, 22 Juni 2022 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Di era modern saat ini, berbagai kejahatan digital terus mencari modus-modus baru untuk melancarkan aksi jahatnya. Oknum jahat tak bertanggung jawab ini beraksi mengelabuhi target dengan menggunakan kecanggihan teknologi secara terstruktur dan masif. Kejahatan digital ini bukan hanya dilakukan oleh satu orang saja, namun saat ini dilakukan secara berkelompok dengan sangat sistematis melalui jebakan-jebakan digital.
Modus terbaru yang saat ini harus diwaspadai dan marak terjadi adalah modus Soceng atau Social Engineering. Berdasarkan penjelasan Otoritas Jasa keuangan (OJK), Soceng adalah cara untuk mengelabuhi atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Dalam hal ini sang pelaku penipuan menggunakan manipulasi psikologis dengan mempengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang ataupun panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku.
Kejahatan Soceng berbahaya karena pelaku kejahatan akan mengambil data dan informasi pribadi target untuk keuntungan seperti mencuri semua uang di rekening, mengambil alih akun, atau menyalahgunakan data pribadi korban untuk kejahatan.
Awal kejahatan Soceng biasanya dilakukan pelaku dengan menghubungi korban melalui telepon, Email dan media sosial. Mereka juga menggunakan modus phising (mengelabuhi), scam phone (penipuan), atau menggunakan tautan (link) yang berisi malware (program untuk penyusupan) diharapkan diklik atau diakses korban.
Kemudian pelaku meminta berbagai data penting di antaranya username aplikasi, password, PIN, MPIN, kode OTP, nomor kartu ATM/kredit/debit, nomor CVV/CVC kartu debit/kredit, nama ibu kandung dan informasi pribadi lainnya.
Empat modus yang sering dilakukan adalah pertama terkait informasi perubahan tarif transfer bank. Dalam hal ini, penipu berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Penipu kemudian meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, atau password.
Kedua adalah dengan modus akun layanan konsumen palsu. Penipu memiliki akun media palsu yang mengatasnamakan bank. Akun ini biasanya muncul ketika ada nasabah yang menyampaikan keluhan terkait layanan perbankan. Pelaku akan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan ke website palsu pelaku atau meminta nasabah memberikan data pribadinya.
Ketiga adalah modus tawaran menjadi nasabah prioritas. Dalam hal ini penipu menawarkan iklan upgrade (pembaruan) menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Penipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor ATM, PIN, OTP, nomor CVV/CVC, dan password.
Keempat adalah tawaran menjadi agen laku pandai atau layanan keuangan tanpa kantor. Penipu akan menawarkan kepada korban untuk menjadi agen tanpa persyaratan rumit. Namun penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank.
Terkait dengan kejahatan digital ini, pihak OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik jika ada oknum yang mengaku pegawai bank menghubungi dan meminta data pribadi. OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati agar tidak tertipu kejahatan Soceng. Di antara hal yang perlu diingat masyarakat adalah tidak memberikan data pribadi secara sembarangan.
“Petugas bank tidak akan meminta atau menanyakan password, PIN, MPIN, OTP, atau data pribadi Anda. Cek keaslian telepon, akun media sosial, dan website bank,” tulis OJK melalui akun Facebook, Selasa (21/6/2022).
“Jangan diberikan ya. Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi bank atau lembaga jasa keuangan. Yuk jaga data pribadi. Amankan keuangan kita,” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad