Nasional

Ini Beberapa Materi Munas dan Konbes NU 2021

Senin, 20 September 2021 | 10:00 WIB

Ini Beberapa Materi Munas dan Konbes NU 2021

Logo Munas dan Konbes NU 2021

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta secara luring, pada 25-26 September 2021 mendatang. Forum permusyawaratan tertinggi setelah muktamar hanya diikuti oleh pengurus internal PBNU dan utusan dari 34 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia. 


Pada Kegiatan Musyawarah Nasional Alim Ulama akan dilakukan pembahasan masalah keislaman (bahtsul masail ad-diniyyah), meliputi masalah-masalah aktual (al-waqii'yyah), tematik (al-maudhuiyyah) dan perundang-undangan (alqanuniyyah). 


Dalam forum bahtsul masa’il al-waqii'yyah di angkat tiga pembahasan yakni Hukum Gelatin, Daging Berbasis Sel, dan Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih. Kemudian, bahtsul masa’il al-maudhuiyyah akan mengangkat hal terkait Moderasi NU dalam Politik, Metode Istinbath Maqashidi, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ. Sementara bahtsul masa’il al-qanuniyyah membahas Telaah UU NO. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, Pajak Karbon dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

 

 

Adapun Konbes NU akan membahas hal-hal keorganisasian dalam komisi program. Dikutip dari Buku Materi Munas Alim Ulama Dan Konbes NU 2021, dalam Komisi Program akan mengangkat hal-hal di antaranya meneguhkan kembali jalan ideologi organisasi, menghadirkan kembali organisasi untuk melindungi warga Nahdliyin, dan arah kebijakan umum organisasi hasil Muktamar NU Ke 33.


Kebijakan dan arah pengembangan program NU akan membahas terkait Gerakan Penyebaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, Gerakan Mengembangkan Khidmah bagi Jama’ah Nahdlatul Ulama, Gerakan Memperjuangkan Kebijakan Publik, dan Gerakan Membangun Tata Kelola Organisasi. Adapun kaidah pelaksanaan program NU mengacu pada kerangka penguatan regulasi dan kelembagaan, kerangka penguatan pendanaan, serta kerangka penguatan evaluasi.


Forum Munas dan Konbes juga akan menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah sebagai panduan (guidance) dalam pengambilan kebijakan, maupun untuk Nahdiyyin khususnya dan umat muslim pada umumnya dalam membangun Islam yang rahmatan lil alamiin. Rekomendasi yang diberikan adalah dalam bidang kesehatan, polhukam, kesra, pendidikan, dan ekonomi.


Beda Munas dan Konbes

Walau sering digelar dalam satu waktu, Munas dan Konbes merupakan dua forum yang berbeda. Forum ini digelar untuk menghasilkan keputusan-keputusan strategis dan fundamental bagi kemaslahatan umat, bagi keutuhan bangsa dan negara ini. 


Munas Alim Ulama membicarakan masalah-masalah keagamaan menyangkut kehidupan umat dan bangsa. Sebagai forum bahtsul masail akbar, Munas Alim Ulama membagi pembahasan masalah-masalah keagamaan ke dalam tiga kategori: (1) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan aktual), (2) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu’iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan tematik), dan (3) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan berkaitan dengan perundang-undangan). 

 


Sementara Konbes NU lebih membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan program, memutuskan Peraturan Organisasi (PO), serta menerbitkan rekomendasi. 


Oleh karena itu, dalam Konbes NU ini, forum permusyawaratan dikerucutkan ke dalam tiga komisi pembahasan, yaitu Komisi Program, Komisi Organisasi, dan Komisi Rekomendasi. 


Untuk kepesertaan, Munas Alim Ulama secara terbuka mengundang dan melibatkan para alim ulama, pengasuh pondok pesantren, dan para pakar. Sementara kepesertaan dalam forum Konbes NU bersifat lebih tertutup yang terdiri hanya anggota pleno pengurus besar dan pengurus wilayah saja.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syakir NF