Ini Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jamaah Haji Indonesia
Sabtu, 17 Juni 2023 | 21:45 WIB
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid. (Foto: Kemenag)
Jakarta, NU Online
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jamaah. Perlindungan dalam bentuk asuransi tersebut meliputi asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat dan asuransi bagi jamaah haji yang mengalami kecelakaan.
Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.
Baca Juga
Asuransi, Sifat, Macam dan Hukumnya
“Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jamaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," katanya dalam keterangan persnya, Sabtu (17/6/2023).
Sampai hari ini, tercatat ada 77 jamaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.
"Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji," tegas Subhan.
Sebelumnya, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan bahwa jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.
"Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jamaah," terangnya pada awal Juni 2023.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H:
- Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
- Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
- Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah
- Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Editor: Muhammad Faizin