Nasional

Ini Pentingnya NU Perkuat Lembaga Hukum

Kamis, 26 April 2018 | 11:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Ketua PBNU KH Imam Azis dengan tegas mengajak seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan untuk memperkuat lembaga hukum agar bisa digunakan untuk membela warga lemah mendapatkan keadilan. Ia menegaskan hal itu, di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (25/4).

Dengan tegas pula ia menyatakan, pengurus NU jangan pura-pura tidak tahu ketika ada warga NU dan masyarakat pada umumnya berhadapan dengan kasus hukum tanpa pembelaan rakyat. Ia mengutip perkataan Kiai As’ad Syamsul Arifin, Kiai adalah pelayan masyarakat. Kalau ingin punya pengikut, bantulah masyarakat, meskipun pahit. 

Kiai kelahiran Pati, Jawa Tengah itu kemudian mengajak berkaca kepada tokoh NU di masa lalu yang selalu di depan membela rakyat. Contohnya KH Zainul Arifin, kiai kelahiran Barus, besar di Kerinci, Sumatera. Ketika tinggal di Jakarta, ia menjadi seorang pokrol bambu, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat ketika berhadapan dengan pengadilan Hindia Belanda. 

Waktu itu, lanjutnya, banyak masyarakat yang tidak memahami bahasa Belanda. Sebagai orang yang paham, Kiai Zainul membantu masyarakat yang terkena kasus hukum. Ia memandu kalimat-kalimat apa yang harus diucapkan di hadapan pengadilan bagi orang yang terkena kasus hukum. 

Ia menyebut contoh kasus yang menimpa petani Surokontowetan, Kendal. Dua petani kampung itu berhadapan dengan kasus hukum. Saat ini harus mendekam dalam penjara selama 8 tahun dan denda miliaran rupiah. Salah seorang di antaranya adalah pengurus NU. 

“Kalau bukan NU, siapa yang membela?” tegasnya. “Kasus hukum yang menimpanya tidak berdasarkan rasa kemanusiaan. Di situlah pentingnya memperkuat lembaga bantuan hukum NU di setiap daerah,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, PBNU menjadi salah satu pihak yang mengajukan grasi untuk dua petani Surokontowetan itu. Pengajuan grasi disampaikan dengan menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (25/4). (Abdullah Alawi)


Terkait