Suasana diskusi Satu Dekade Persetujuan Paris di Pulau Jawa, Sepuluh Tahun Ketidakpastian di Jakarta pada Jumat (22/5/2026). (NU Online/Jannah)
Jakarta, NU Online
Perjalanan transisi energi genap 10 tahun, setelah Indonesia meratifikasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Sebagai negara pihak, Indonesia berkomitmen menekan emisi karbon dan mencapai net zero emission melalui berbagai kebijakan transisi energi dari energi fosil menuju energi baru dan terbarukan.
Pengkampanye Iklim dan Isu Global Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Patria Rizky menilai bahwa target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto berpotensi memperbesar tekanan terhadap lingkungan hidup.
Menurutnya, ambisi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat memicu peningkatan produksi dan konsumsi nasional yang berujung pada eksploitasi sumber daya alam secara masif.
“Target pertumbuhan ekonomi delapan persen diproyeksikan menaikkan emisi hingga 17 persen pada 2040 jika bauran energi nasional masih didominasi energi fosil,” ujarnya dalam Diskusi Satu Dekade Persetujuan Paris di Pulau Jawa, Sepuluh Tahun Ketidakpastian di Jakarta pada Jumat (22/5/2026).
Patria mengatakan bahwa Indonesia saat ini tercatat sebagai penghasil emisi terbesar keenam di dunia. “Emisi yang disumbangkan melalui pembangkit listrik, industri manufaktur, transportasi, dan pengelolaan sampah,” katanya.
Menurut Patria, kebijakan co-firing biomassa juga menimbulkan ancaman baru berupa kebutuhan pembukaan lahan dalam skala besar. Untuk memenuhi target biomassa nasional, pemerintah disebut membutuhkan tambahan sekitar 2,3 juta hektare lahan baru yang berpotensi memicu deforestasi besar-besaran.
Ia juga menyoroti penerapan CCS yang dinilai lebih banyak digunakan untuk memperpanjang usia industri energi fosil. Selain membutuhkan biaya tinggi, teknologi tersebut disebut belum terbukti efektif secara luas dan tetap memiliki risiko kebocoran geologis.
Lebih lanjut, Patria mengatakan bahwa narasi gas alam sebagai energi bersih juga perlu dikritisi karena tetap berasal dari energi fosil. Menurutnya, rantai pasok gas menghasilkan emisi metana yang berdampak besar terhadap pemanasan global.
“Narasi gas sebagai energi bersih dianggap menyesatkan karena emisi metana dari rantai pasok gas memiliki efek pemanasan global 80 kali lebih kuat dari karbondioksida,” ujarnya.
Patria merekomendasikan tiga langkah menuju transisi energi yang berkeadilan. Pertama, pemerintah bersama DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim agar kebijakan lintas sektor memiliki landasan hukum yang berpihak pada perlindungan lingkungan dan masyarakat.
“Beleid ini penting untuk menyelaraskan kebijakan sektoral dengan perlindungan lingkungan hidup dan mewujudkan keadilan iklim,” ucapnya.
Kedua, pentingnya pengakuan wilayah kelola rakyat dan hutan adat sebagai benteng pertahanan ekologis dibandingkan pemberian konsesi kepada korporasi.
Ketiga, perlunya perubahan paradigma dalam transisi energi nasional. Menurutnya, transisi energi tidak cukup hanya mengganti sumber teknologi, tetapi juga harus mengubah tata kelola energi agar demokratis dan berpihak kepada masyarakat.
“Tetapi harus beralih dari energi sebagai komoditas menjadi energi sebagai hak dasar yang dikelola secara demokratis dan desentralisasi,” pungkas Patria.