Nasional

Kaleidoskop 2021: Muktamar Ke-34 NU dan Beberapa Putusan Bahtsul Masail

Kamis, 30 Desember 2021 | 10:15 WIB

Kaleidoskop 2021: Muktamar Ke-34 NU dan Beberapa Putusan Bahtsul Masail

Para muktamirin pada sidang Komisi Bahstul Masail Maudhudiyah Muktamar Ke-34 NU di Lampung. (Foto: Panitia Muktamar)

Jakarta, NU Online 

Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) dilaksanakan pada tanggal 22-24 Desember 2021 di Lampung yang semula akan dihelat pada tanggal 23-25 Desember. Empat lokasi digunakan sebagai tempat acara, yaitu Pondok Pesantren Darussa’adah, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Universitas Lampung (Unila), dan Universitas Malahayati. 

 

Peserta Muktamar (muktamirin) terdiri dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). 

 

Muktamar dibuka oleh Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Darussa’adah, Gunung Sugih, Lampung Tengah. "Dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya secara resmi membuka Muktamar Ke-34 NU," katan Jokowi menutup pidato sambutannya. 

 

Agenda penting perhelatan akbar ini adalah pemilihan Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU periode 2021-2026. Berikutnya, KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais ‘Aam PBNU yang melalui musyawarah mufakat sembilan Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahhwa) dalam Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (23/12/2021).

 

Sementara Ketua Umum PBNU terpilih adalah KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) setelah memperoleh suara terbanyak dari PCNU, PWNU, dan PCINU. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno V di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (23/12/2021). 

 

"Kiai Haji Yahya Cholil Staquf ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2021," kata Ketua Pengarah Muktamar Ke-34 NU Prof Muhammad Nuh sembari mengetok palu. 

 

Pada babak kedua pemilihan tersebut, Gus Yahya memimpin dengan perolehan suara sebanyak 337, sementara KH Said Aqil Siroj menyusul dengan perolehan suara sebanyak 210. Pada babak pertama, Gus Yahya memimpin dengan memperoleh 327 suara, sementara Kiai Said memperoleh 203 suara, dan KH As’ad Said Ali memperoleh 17 suara. 

 

Berhubung perolehan suara Kiai As’ad di bawah 99 suara, maka ia tidak diikutkan pada babak kedua. 

 

"Yang paling awal ingin saya haturkan terima kasih saya adalah kepada guru saya, yang mendidik saya, menggembleng saya, menguji saya, tapi juga membukakan jalan untuk saya, dan membesarkan saya, Syaikhi wa Maulaya, Profesor Doktor Kiai Haji Said Aqil Siroj," kata Gus Yahya setelah terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, pada Jumat (24/12/2021).

 

Muktamar ditutup oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin di di UIN Raden Intan, Bandarlampung, pada Jumat (24/12/2021). 

 

Bahstul masail 

Berkaitan dengan bahtsul masail, ada beberapa putusan yang ditetapkan pada Muktamar kali ini, baik dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah, Maudhu’iyah, ataupun Qanuniyah. 

 

Pada Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah, mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara. Pembahasan ini berangkat dari ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi selama puluhan tahun di Indonesia. Kecuali itu, pembahasan ini berangkat dari konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan negara. 

 

Berikutnya, Komisi Waqi’iyah juga memutuskan bahwa imkān ru’yah menjadi syarat penerimaan kesaksian ru’yah sebagai premis awal untuk penentuan awal bulan. Pembahasan ini diangkat karena berkaitan dengan masalah penetapan awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawwal, dan juga bulan Dzulhijjah. 

 

Selain itu, Komisi Waqi’iyah juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan legal formal kepemilikan atas lahan garapan yang dikelola bertahun-tahun oleh rakyat baik melalui proses iqtha pemerintah maupun ihya. 

 

Dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Maudhu’iyah, menetapkan bahwa Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) termasuk dalam kategori mukallaf, orang yang terkenai hukum taklif. Sebab, ODGJ memiliki kepatutan untuk bertindak (ahliyah al-ada').   

 

Hanya saja diperinci, ada yang tergolong dalam faqidu ahliyah al-ada' (tidak memiliki kepatutan bertindak sama sekali) dan ada yang tergolong naqish ahliyah al-ada' (memiliki kepatutan bertindak yang tidak sempurna). 

 

Komisi Maudhu’iyah juga menetapkan bahwa badan hukum termasuk subjek hukum. Dengan begitu, badan hukum memiliki tanggungan hukum (dzimmah) sebagaimana manusia selaku individu (person). Hanya, kewajiban yang dimiliki oleh badan hukum terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. 

 

Selalin itu, Komisi Maudhu’iyah juga menegaskan bahwa sebagai entitas penting bagi negara, rakyat memiliki hak atas tanah. Oleh sebab itu, pemerintah atau negara sebagai pemilik otoritas wajib menegakkan keadilan atas hak tersebut. 

 

Pada Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Qanuniyah, menegaskan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan merekomendasikan agar para ulama dan masyarakat luas dapat mengedukasi publik terkait profesi PRT, hak-hak dan kewajibannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam Ahlussunah wal Jamaah. 

 

Komisi Qanuniyah juga mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah membuat Undang-undang secara khusus yang mengatur perubahan iklim. UU tersebut perlu melibatkan berbagai pihak dan memuat langkah rencana aksi, mobilisasi pendanaan, sampai dengan pemantauan atas capaiannya, sehingga keberlanjutan kehidupan generasi mendatang terjaga dan lestari. 

 

Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Kendi Setiawan