Jakarta, NU Online
Memasuki bulan suci Ramadhan, pertanyaan seputar batas waktu bergosok gigi bagi orang yang sedang berpuasa kembali mencuat. Pasalnya, memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh (jauf) melalui lubang tujuh dalam tubuh termasuk dilarang ketika berpuasa.
Lantas, kapan batas waktu bergosok gigi menggunakan pasta yang dianjurkan saat puasa?
Pengajar di Pesantren Raudlatul Qur'an An-Nasimiyyah Semarang, Jawa Tengah, Ahmad Mundzir, menekankan pentingnya kehati-hatian bagi orang yang berpuasa dalam menjaga keutamaan ibadah puasa, termasuk dalam hal sikat gigi.
Menurutnya, disarankan untuk menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal yang dapat membatalkan puasa.
"Bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta," ungkap Mundzir dalam tulisannya di NU Online Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa, dilansir Jumat (15/3/2024).
Mengutip Imam Nawawi, Mundzir menjelaskan bahwa dalam ajaran agama, ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan terkait penggunaan siwak. Jika air dari siwak tersebut pisah atau terdapat bagian-bagian yang tertelan, puasa dapat batal.
Imam Nawawi, dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).
"Dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara'?" tegas Mundzir.
Namun demikian, Mundzir menambahkan bahwa jika tidak ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan sama sekali, puasa seseorang tidak batal. Namun, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan, meskipun tanpa sengaja, puasa bisa batal.