Perempuan Pembela HAM Masih Hadapi Ancaman Kriminalisasi
NU Online · Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:06 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Dahlia Madanih menyebut bahwa para perempuan pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih menghadapi ancaman kriminalisasi dalam menjalankan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak warga. Situasi ini menunjukkan ruang sipil yang kian menyempit dan berdampak langsung pada kelompok rentan, khususnya perempuan.
Hal itu diungkap dalam Diskusi bertema Ruang Sipil Menyempit: Siapa yang Paling Terdampak? yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (27/2/2026).
“Khususnya untuk perempuan pembela HAM, tuduhan-tuduhan yang digunakan antara lain tuduhan makar, melakukan tindakan anarkis, mengganggu ketertiban umum, pencemaran nama baik, penyerobotan tanah, pencurian,” kata Dahlia.
Ia menambahkan, dalam kasus unjuk rasa pada Agustus 2025, aparat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penghasutan, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal-pasal tersebut kerap diterapkan kepada perempuan pembela HAM di berbagai daerah.
“Kita sudah mendokumentasikan kasus-kasus perempuan pembela HAM yang menghadapi kriminalisasi pada 2020-2025 dan tersebar di berbagai daerah. Di 2025 ini, secara khusus kami mendokumentasikan ada 10 perempuan yang ditangkap dan ditahan dalam konteks unjuk rasa,” ungkapnya.
Dahlia menjelaskan, kriminalisasi tidak hanya menyasar perempuan yang terlibat langsung dalam aksi. Mereka yang sekadar menonton atau melintas di sekitar lokasi unjuk rasa pun dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.
Bahkan ada yang tidak mengikuti aksi, tetapi ditangkap melalui patroli siber karena memiliki video, membuat status di media sosial, atau hanya karena berada bersama suaminya.
Secara umum, ia menilai perempuan pembela HAM memiliki kerentanan berlapis saat melakukan pendampingan maupun menyampaikan kritik terhadap situasi sosial dan politik.
“Perempuan pembela HAM, mereka punya kekhasan berbasis gender, mereka juga menghadapi penyiksaan seksual, teror seksual, pelecehan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya,” tuturnya.
Sebagai langkah perlindungan, Dahlia menyampaikan bahwa Komnas Perempuan telah menyusun manual perlindungan bagi perempuan pembela HAM. Lembaga tersebut juga membentuk mekanisme respons cepat yang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Melalui mekanisme ini, pengaduan resmi dengan penandaan urgensi dapat segera ditindaklanjuti ketika terjadi kriminalisasi atau ancaman.
“Komnas Perempuan merekomendasikan negara untuk menciptakan komitmen perlindungan terhadap pekerja dan kegiatan penegakan HAM, mencabut kebijakan yang mengkriminalisasi, menghentikan penggunaan pasal-pasal karet seperti tuduhan makar, anarkis, pengeroyokan, pembakaran, mengganggu ketertiban umum, penyerobotan tanah, pencurian, penghasutan,” tegasnya.
Sementara itu, Penyintas Kriminalisasi Laras Faizati memandang perkara yang menjeratnya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan persoalan kolektif yang menyangkut kebebasan berekspresi dan menyuarakan keadilan.
“Aku merasa aku sedang berjuang mendapatkan keadilan, bukan hanya untuk diri saya sendiri tapi untuk semuanya. Juga di dalam rumah tahanan (rutan), walaupun itu tempat yang sangat menyedihkan, menakutkan, dan the worst place ever, tapi di dalam itu juga aku bertemu sangat banyak perempuan lain yang membuat aku kuat,” ujarnya.
Laras menuturkan, pengalaman berada di rumah tahanan membuka matanya terhadap persoalan yang dihadapi perempuan lain yang jauh lebih berat.
“Ketika aku nangis mereka masih bisa menenangkan, kalau aku tidak mau makan mereka bilang ayo aku suapin. Padahal masalah mereka jauh lebih besar daripada aku. Pasal yang mereka hadapi, vonis yang mereka dapatkan jauh lebih tinggi, prosesnya lebih rumit, tapi mereka masih bisa menguatkan aku,” tuturnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
4
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
5
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
6
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
Terkini
Lihat Semua