Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023). (Foto: Youtube Kemenkes RI)
Jakarta, NU Online
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah mencabut status darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Merespons putusan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini tengah berkoordinasi untuk membuat rekomendasi ke Presiden RI Joko Widodo mengenai pencabutan status kedaruratan Covid-19.
“Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada bapak presiden,” ujar Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023).
Seperti diketahui, status kedaruratan Covid-19 nasional tertuang dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan begitu, Syahril menyampaikan bahwa pencabutan kedaruratan Covid-19 harus dengan instruksi presiden. “Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia itu berdasarakan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak presiden,” papar dia.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan status kedaruratan Covid-19 akan dicabut. “Untuk waktunya, tentu saja akan menunggu kepastian dari Kemenkes maupun presiden,” kata dia.
“Sudah saatnya kita mencabut kedaruratan itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” imbuhnya.
7 rekomendasi WHO
Syahril menjelaskan, terdapat tujuh rekomndasi WHO terkait selesainya status Covid-19 sebagai darurat kesehatan. Adapun tujuh rekomendasi tersebut ialah, pertama menguatkan kapasitas nasional dalam mengantisipasi pandemi.
“Pertama penguatan kapasitas nasional dalam mengantisipasi kemungkinan pandemi di masa yang akan datang. Masing-masing negara harus memberikan penguatan dalam mengantisipasi pandemi, epidemi di masa yang akan datang.
Kedua, mengintegrasi program vaksinasi Covid-19 dalam program rutin nasional. “Jadi vaksin kita akan diintergrasikan,” ucapnya.
Ketiga, menguatkan surveilans terutama untuk surveilans penyakit saluran pernafasan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Keempat, menyiapkan kebijakan nasional yang bersifat jangka panjang untuk segala intervensi kesehatan, baik obat-obatan, vaksinasi, maupun alat diagnostik.
Kelima, melakukan kerja sama dengan masyarakat untuk menjalin komunikasi yang kuat dan inklusif. Keenam, mencabut protokol kesehatan terkait perjalan internasional Covid-19. Ketujuh, mendukung penelitian.
“Melanjutkan untuk menghilangkan batasan terkait perjalan internasional, serta memperkuat penelitian,” tutupnya.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Fathoni Ahmad