Sidang AG, pelaku penganiayaan David Ozora, digelar dalam waktu dekat. (Foto: Ilustrasi hukum/NU Online)
Jakarta, NU Online
Berkas perkara AG, pelaku penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, dinyatakan sudah lengkap alias P21. Dalam waktu dekat, persidangan untuk pelaku AG akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum David, Muhammad Hamzah memperkirakan bahwa paling lambat persidangan untuk AG akan digelar pada Jumat pekan depan (31/3/2023).
Sebab berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, persidangan harus dilakukan maksimal dalam waktu 12 hari sejak dilimpahkannya berkasa perkara oleh kepolisian kepada kejaksaan, pada Senin (20/3/2023) lalu.
"Jika dilihat itu maka paling telat Jumat besok perkaranya sudah didaftarkan di PN Jaksel untuk disidangkan oleh majelis hakim anak di PN Jaksel," kata Muhammad Hamzah kepada NU Online, Jumat (24/3/2023).
Sementara proses hukum bagi tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, kata Hamzah, saat ini baru akan dilakukan tahap II pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan. Hamzah menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui tersangka menuju pengadilan.
"Tahap 1 di kepolisian maksimal 60 hari penahanan, tahap 2 di kejaksaan maksimal 50 hari penahanan di kejaksaan, dan tahap 3 di pengadilan," jelasnya.
Sebagai informasi, per hari ini, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkasa perkara AG. Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk persidangan AG.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketetapan itu adalah menjadwalkan diversi pertama sebagai tahap musyawarah pada 29 Maret 2023.
Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi merupakan salah satu proses untuk mencapai keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarganya, serta kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dan keluarganya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF