Kasus Rapid Antigen Bekas, Satgas Covid-19 PBNU: Kejahatan Serius, Ancam Jiwa
Rabu, 28 April 2021 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu, pada Selasa (27/4) kemarin.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas. Dari situ, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Kasus itu memantik perhatian Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Andi Najmi Fuaidi. Menurutnya, peristiwa penggunaaan alat rapid test antigen yang sudah terpakai itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pelayanan sejenis.
Terlebih, katanya, oknum pelaku penyalahgunaan alat rapid test antigen itu berasal dari perusahaan milik negara (BUMN). Karena itu, ia menyebut bahwa peristiwa itu merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan jiwa orang lain.
“Jika peristiwa itu benar terbukti, sekurangnya berpotensi menimbulkan distrust kepada pelayanan sejenis yang ada, apalagi ini BUMN. Dan ini termasuk kejahatan serius yang mengancam keselamatan jiwa orang lain,” kata Andi Najmi, Rabu (28/4).
Senada, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku tidak bisa menoleransi perbuatan oknum tersebut. “Satgas tidak bisa mentolerir perbuatan oknum tersebut,” kata Wiku, dilansir Kompas.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas tersebut. Wiku berharap pihak kepolisian dapat menjelaskan secara detail kasus penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen tersebut.
“Saat ini oknum tersebut sedang diusut oleh pihak yang berwajib. Mohon menunggu rilis resminya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi membenarkan jika penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan. Ia menjelaskan alasan penggerebekan, yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.
Dari penggerebekan itu ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien atau peserta rapid test antigen untuk dimintai keterangan. Menurutnya, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad