Perekonomian yang digagas oleh NU memiliki makna yang lebih luas, yaitu tercapainya keberkahan dalam setiap amal usaha yang dijalankan oleh organisasi. (Foto: ilustrasi/dok NU Online Jatim)
Jakarta, NU Online
Ketua PBNU Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup, Aizuddin Abdurrahman (Gus Aiz) mengatakan bahwa perekonomian yang digagas oleh Nahdlatul Ulama (NU) memiliki makna yang lebih luas, yaitu tercapainya keberkahan dalam setiap amal usaha yang dijalankan oleh organisasi. Tentu prinsip-prinsip ekonomi dalam menjalankan setiap usaha harus terpenuhi dengan sempurna.
“Dari sisi legal, administrasi, tata kelola, kerja sama dan transaksinya. Semua didudukkan untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga nahdliyyin,” terang Gus Aiz, kepada NU Online, Senin (9/1/2023).
Sebab, kata dia, ada pengembangan ekonomi sifatnya ke dalam organisasi, yang menjadi tanggung jawab organisasi untuk organisasi, mengingat banyak sekali wilayah dan cabang yang secara aktivitas amal usaha pengembangan ekonomi di daerahnya memerlukan dukungan. Ada juga yang sifatnya mendukung potensi-potensi ekonomi yang dijalankan oleh pelaku usaha tapi membutuhkan dukungan organisasi.
“Dalam regulasi organisasi disebutkan istilah Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU), ini menjadi salah satu komponen penilaian aktivitas kinerja organisasi di semua tingkatan. Semua akan dinilai oleh PBNU, PWNU dan PCNU yang berkaitan dengan aktivitas dan pengembangan ekonomi,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa regulasi tentang badan usaha sendiri yang diatur oleh Pemerintah saat ini sudah lebih mudah, hanya dibutuhkan komitmen yang kuat dan istiqomah untuk berkhidmah melalui pengembangan ekonomi sebagaimana keputusan NU tentang Mabadi’ Khoiro Ummah.
“Fasilitas dan layanan juga sudah terbuka luas bisa diakses, saatnya mempersiapkan diri dan segala sesuatunya dalam menjalankan dan mengembangkan usaha organisasi,” terang dia.
“Keterbukaan informasi dan kesempatan peningkatan kemampuan sumber daya manusia saat ini juga sangat terjangkau, dapat diperoleh dari berbagai sumber, tapi harus dari sumber yang benar,” imbuhnya.
Oeh karena itu, tambah dia, Badan Perkumpulan, sebagai legal utama organisasi dapat mendirikan badan usaha atau bekerjasama melalui perseroan terbatas atau koperasi. Hal yang harus dinyatakan dengan tegas di atas materai, menurutnya adalah benefecial ownership badan usahanya milik dan untuk organisasi. Regulasi rinci atas ini sedang disusun terus sambil mencermati revitalisasi dan perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh PBNU.
“NU harus membangun dan menguasai tata kelola maupun sistem yang mendasar untuk pemenuhan kebutuhan organisasi, kemandirian harus diwujudkan mulai dari hal terkecil dalam bidang-bidang ekonomi. Peran serta para tokoh, pakar dan kader di bidang ini sangat dibutuhkan dan bisa terlibat langsung,” ucapnya.
“Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa NU ini dibutuhkan oleh semua pihak dan mengajak semua pihak ikut bekerja untuk membangun kapasitas sosial-ekonomi warga NU supaya lebih kuat,” tutup Gus Aiz.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi