Wapres KH Ma'ruf Amin mengatakan kematangan mental terkait dengan pengetahuan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai suami istri untuk melaksanakan perkawinan dan hidup bersama membina sebuah keluarga. (Foto: @kyaimaruf_amin)
Jakarta, NU Online
Dewasa ini masih banyak perkawinan anak. Di usia yang belum matang, tak sedikit dari mereka yang menikah. Padahal, kematangan menjadi kunci utama dalam pernikahan.
"Hal yang paling utama untuk disiapkan sebelum perkawinan ialah kematangan kedua calon mempelai," kata Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat memberikan Sambutan Kunci pada acara Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Meningkatkan Kualitas Anak, Pemuda, Perempuan, dan Keluarga yang diselenggarakan secara daring, Kamis (18/03).
Lebih khususnya, lanjut Wapres, kematangan mental terkait dengan pengetahuan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai suami istri untuk melaksanakan perkawinan dan hidup bersama membina sebuah keluarga.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw menyampaikan anjuran menikah kepada pemuda yang memiliki kemampuan. Menurutnya, kemampuan yang dimaksudkan dalam hadis tersebut juga tidak berarti kesiapan fisik semata, yang seringkali dipahami hanya sebatas kesiapan fisik reproduksi termasuk kehamilan dan persalinan. Kemampuan dimaksud janganlah dimaknai secara kuantitatif semata, tetapi harus dimaknai secara kualitatif.
"Artinya, kemampuan di sini harus dimaknai dengan adanya kematangan individu secara fisik dan mental (istito'ah)," kata Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Oleh karena itu, Kiai Ma'ruf menegaskan bahwa gerakan pendewasaan usia perkawinan harus dapat memberikan advokasi kepada masyarakat, bahwa usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi "boleh"nya saja, tetapi yang paling penting adalah mengedepankan tujuan perkawinan yang harus memberikan maslahat, baik maslahat untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
"Untuk itu membangun kemampuan seperti sabda Raslulah SAW menjadi sangat penting," tegasnya dalam acara yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) itu.
Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa kemampuan memiliki arti kematangan dalam memahami tujuan perkawinan. Kurangnya kemampuan berpotensi menimbulkan dampak negatif pada ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan, menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mencegah anak agar tidak mengalami stunting akibat tidak terpenuhi kebutuhan nutrisinya, atau anak-anak yang tidak cukup pendidikannya sehingga menciptakan generasi yang lemah.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan