Nasional

Kemenag: Biaya Haji Naik, Maka Harus Ada Rasionalisasi ketika Ada Suasana Normal

Selasa, 24 Januari 2023 | 12:30 WIB

Kemenag: Biaya Haji Naik, Maka Harus Ada Rasionalisasi ketika Ada Suasana Normal

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief saat Media Gathering di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Foto: NU Online/Syakir)

Jakarta, NU Online

Biaya haji mengalami kenaikan signifikan dari 69 juta ke 98 juta. Kenaikan ini terjadi pada pembiayaan pelayanan haji pada empat hari di Makkah, satu hari di Arafah, dan beberapa hari di Mina.


Hal ini yang membuat Pemerintah perlu membuat kebijakan penyesuaian 70 persen dari jamaah dan 30 dari nilai manfaat. Dengan begitu, jamaah harus membayar sekitar 69 juta.


"Dengan biaya tinggi, maka harus ada rasionalisasi ketika ada suasana normal," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief saat Media Gathering di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/1/2023).


Ia menegaskan perlunya skenario pembiayaan normal dengan mempertimbangkan kurs dolar dan riyal Arab Saudi, serta pembiayaan lainnya.


Hilman menyampaikan bahwa hal tersebut masih berupa usulan sehingga pihaknya masih merumuskan pembiayaan yang proporsional.


"Bisakah kita merumuskan secara proporsional direct cost biaya langsung yang dinikmati jamaah, mulai penerbangan, penginapan, dan living cost," katanya.


Senada, Kepala BPKH Fadlul Imansyah juga menyampaikan bahwa kalau masih menggunakan persentase yang sama dengan tahun sebelumnya, maka nilai manfaat yang dibayarkan naik dua kali lipat.


"Nilai manfaat yang dibayarkan harusnya naik 2 kali lipat. Artinya, secara angka, tadinya 30 jutaan, jadi hampir 60 juta," katanya.


Fadlul menyebut BPKH bisa saja membayarkannya. Namun, hal itu akan mengambil nilai manfaat dari calon jamaah haji di tahun-tahun berikutnya.


"Kalau ditanya BPKH ada uangnya tidak? Ada. Bukan dari jamaah calon berjalan. Harus ngambil dari calon jamaah berikutnya," ujarnya.


"Nanti kakak adik tante om kita itu diambil nilai manfaatnya buat bayar sekarang," lanjutnya.


Oleh karena itu, pembiayaan haji 70:30 tersebut didasarkan atas asas keadilan bagi seluruh jamaah.


"Kalau sampai mengambil nilai manfaat jamaah selanjutnya kasihan. Jadi tidak sesuai apa yang diharapkan," ujarnya.


Karenanya, pembiayaan itu dilakukan bukan menaikkan, melainkan dikembalikan ke persentase awal. "Angkanya bisa 2 kali lipat karena naiknya biaya. Tadinya 70 juta jadi 100 juta. Siapa yang mau nambal?" pungkasnya.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Fathoni Ahmad