Kemenag Buka Beasiswa Pelatihan Fatwa ke Darul Ifta Mesir
Kamis, 23 November 2023 | 21:00 WIB
Kementerian Agama membuka beasiswa Program Pelatihan Penguatan Pengambilan Fatwa ke Darul Ifta Mesir. (Foto: tangkapan layar sampul buku panduan beasiswa)
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama membuka beasiswa Program Pelatihan Penguatan Pengambilan Fatwa ke Darul Ifta Mesir, yaitu sebuah program untuk memperkuat pengambilan fatwa. Program ini ditujukan untuk para pengasuh pesantren di Indonesia.
"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para pimpinan pesantren, membantu mereka menghadapi tantangan dalam menerapkan metodologi moderat, dan memastikan bahwa keputusan fatwa sesuai dengan kebutuhan masyarakat," demikian keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari situsweb Beasiswa Kemenag pada Kamis (23/11/2023).
Program ini memiliki tiga tujuan, yakni (1) penguatan metodologi penetapan fatwa bagi para pengasuh pesantren; (2) penguatan maraji mu’ashirah (referensi kontemporer) yang muktabar; dan (3) pembekalan manhaj atau metode dan moderasi Islam melalui fatwa.
Program dilaksanakan secara luring di Institusi Darul Ifta di Mesir selama 30 hari. Pelaksanaan progam difokuskan pada pengadopsian metodologi moderat dalam memahami keputusan yang berasal dari yurisprudensi warisan, menciptakan konsistensi antara hukum Islam dan kebutuhan masyarakat.
Setelah mengikuti program, peserta diharapkan menguasai pengetahuan, wawasan, dan keterampilan tentang perumusan fatwa yang dapat membawa kebahagiaan dan kesejahteraan umat.
Darul Ifta Mesir sendiri dipilih karena sejak pendiriannya pada tahun 1895 telah memainkan peran penting dalam konsultasi agama, hukuman mati, dan tugas hukum lainnya yang merujuk pada Mufti Agung. Peran lembaga ini tidak terbatas pada Mesir, melainkan meluas sebagai lembaga ahli yang memberikan panduan bagi umat Islam di seluruh dunia.
Di samping itu, Darul Ifta Mesir telah menjadi lembaga utama yang mewakili Islam dan penelitian hukum Islam, terbukti melalui catatan fatwa-fatwa yang dikeluarkan sejak didirikan. Peran pentingnya terlihat dalam memberikan fatwa kepada umat Islam di seluruh dunia dan konsultasi peradilan di Mesir, serta menjaga koneksi antara Islam dan masyarakat modern, menghilangkan keragu-raguan terhadap agama, dan mengungkapkan hukum-hukum agama untuk permasalahan baru.
"Darul Ifta di Mesir dianggap sebagai referensi ilmiah untuk mengadopsi metodologi moderat dalam memahami keputusan yang berasal dari yurisprudensi warisan, menciptakan konsistensi antara hukum Islam dan kebutuhan masyarakat," demikian bunyi keterangan dalam buku panduan program tersebut.
Persyaratan
Warga Negara Indonesia yang menetap di Indonesia dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda;
Usia minimal 30 tahun, maksimal 50 tahun;
Peserta adalah pengasuh pesantren baik formal/non formal (kiai/nyai, ustadz/ustadzah);
Peserta berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama;
Peserta beasiswa diutamakan berasal dari pesantren yang menyelenggarakan satuan pendidikan (PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly), dibuktikan dengan SK Pendirian lembaga satuan pendidikan;
Memiliki kemampuan berbahasa Arab dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bahasa Arab (jika ada);
Memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab kuning.
Memiliki latar belakang pendidikan di bidang fiqih dan ushul fiqih;
Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin;
Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas;
Diusulkan dan mendapat izin serta rekomendasi dari pimpinan pesantren untuk melaksanakan program secara luring di Darul Ifta Mesir.
Jadwal
Pendaftaran peserta melalui beasiswa.kemenag.go.id 22 – 27 November 2023
Verifikasi, validasi data, dan seleksi dokumen 28-29 November
Pengumuman seleksi berkas 1 Desember 2023
Wawancara 3 – 6 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi wawancara 8 Desember 2023
Pemberkasan dokumen, pengurusan visa, dan lainnya 11-23 Desember 2023
Pelaksanaan program Desember 2023-Januari 2024.