Nasional

Kemenag Respons Aspirasi, Usul 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Rabu, 11 Februari 2026 | 18:15 WIB

Kemenag Respons Aspirasi, Usul 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Dirjen Pendis Kemenag Amien Suyitno saat merespon tuntutan PGM Indonesia soal hak Guru Madrasah Swasta, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama (Kemenag) merespons aspirasi guru swasta, khususnya guru madrasah, dengan mengusulkan 630.000 guru untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Respons ini disampaikan menyusul aksi damai yang digelar Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Dalam aksi tersebut, para guru menyuarakan berbagai tuntutan terkait status, kesejahteraan, dan kepastian karier.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menegaskan bahwa langkah pengusulan PPPK sebenarnya telah dilakukan sebelum aspirasi para guru disampaikan secara resmi.


“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang, Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan,” ujar Amien.


Ia menjelaskan, Kemenag telah mengirimkan surat kepada kementerian teknis lain untuk menyiapkan regulasi serta tindak lanjut pengangkatan guru madrasah swasta. Menurutnya, dukungan DPR RI menjadi faktor penting dalam mempercepat proses tersebut.


“Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit, ya,” kata Amien.


Meski demikian, Amien belum dapat memastikan waktu terbitnya keputusan final. Ia menyebut, proses pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta memerlukan sinkronisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Pengangkatan guru swasta menjadi PPPK ini tentu akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” jelas Amien.


Ia menegaskan bahwa proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan tuntutan para guru agar pengabdian mereka mendapat penghargaan yang layak.


Amien menilai usulan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons aspirasi guru madrasah swasta yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pengangkatan ASN serta ketimpangan tunjangan dibanding guru negeri.


Sebelumnya, PGM Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPR RI dan pemerintah pusat. Wakil Ketua Umum PGM Ahmad Sujaenudin menjelaskan, tuntutan tersebut merupakan cerminan keresahan guru madrasah swasta terkait status, kesejahteraan, dan peluang pengangkatan PPPK.


Pertama, PGM meminta kebijakan khusus Presiden Prabowo agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi PPPK, baik melalui skema afirmasi maupun seleksi khusus.


“Kami mohon dorongan dari DPR RI agar Bapak Presiden menggunakan kebijakannya, supaya guru madrasah swasta tidak tersingkir dalam seleksi," terangnya.


Kedua, PGM mendorong perubahan regulasi ASN agar guru madrasah yang diangkat sebagai PPPK tetap dapat mengajar di madrasah asalnya.


Ketiga, mereka mengusulkan perpanjangan batas usia maksimal calon ASN dari 35 tahun menjadi 40 tahun, sehingga guru yang telah lama mengabdi tetap memiliki kesempatan.


“Banyak guru madrasah sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, tapi gugur hanya karena usia," jelasnya.


Keempat, PGM menyatakan dukungan terhadap Panitia Kerja DPR Komisi VIII dalam pembenahan data guru madrasah dan anggaran pendidikan, sekaligus mendorong agar guru madrasah swasta menjadi prioritas kebijakan.


Kelima, mereka meminta kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap tanggal 1 agar tidak lagi terjadi keterlambatan honor.


“Kalau TPG bisa dibayarkan rutin setiap tanggal 1, tidak akan ada guru madrasah demo,” pungkasnya.