Kemenag Rilis Nama Jamaah yang Lunasi Biaya Haji Khusus 2025 dan Prosedur Penggantian
Senin, 24 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jamaah haji khusus sudah berakhir. Ada 16.305 jamaah yang melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi. Daftar nama buka link berikut: Jamaah Haji Khusus 2025
Sebanyak 14.467 jamaah melunasi pada pengisian kuota jamaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari – 7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jamaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.
“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Ahad (23/2/2025).
“Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. Para jamaah yang telah melunasi juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jamaah yang akan berangkat haji tahun ini,” sambungnya.
Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jamaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jamaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.
Syarat dan Prosedur Penggantian
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jamaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:
- Penggantinya adalah Jamaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
- Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.
“PIHK juga harus melaporkan jamaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda,” sambungnya.
Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:
- PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;
- PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan: (1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan (2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
- Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.
- Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukkan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.
- Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali: (1) Jamaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit; (2) Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau (3) Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.
- Laporan Jamaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari - 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id
“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan.