Jakarta, NU Online
Dalam upaya meningkatan kompetensi dan mutu Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melaksanakan pemberian Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan pemberian bantuan ini bersifat kompetitif dan selektif berdasarkan kualitas proposal yang diajukan.
"Tujuan penggunaan bantuan adalah untuk pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat," kata Zain dalam rilis yang diterima NU Online, Kamis (29/9/2022).
Adapun persyaratan penerima bantuan adalah
- Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam melampirkan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku
- LSM yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Mendaftar melalui simbagtkmadrasah.
Bantuan ini berbentuk uang sebesar:
- Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Kategori I (pelaksanaan kegiatan berskala nasional) sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
- Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Kategori II (pelaksanaan kegiatan berskala regional) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
- Bantuan Kemitraan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Zain mengatakan, peningkatan kualitas GTK Madrasah tidak hanya bisa dilakukan Kementerian Agama. Upaya ini harus dilakukan secara sinergis dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Yayasan Pendidikan Islam dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Mereka selama ini ikut berperan strategis dalam memajukan mutu pendidikan, terutama di madrasah.
"Bantuan ini berupa pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, juga bagi keperluan menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat," paparnya.
Bantuan tersebut, imbuh dia, agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan, dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah.
Pendaftaran pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 21 Oktober 2022, pukul 22.00 WIB. Adapun petunjuk lengkap dapat diakses melalui tautan ini.
Editor: Kendi Setiawan