Kemenag Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Pesantren Lombok Tengah
Selasa, 7 Juli 2026 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah mengungkap kronologi insiden kebakaran yang menimpa lima santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu mengakibatkan seorang santri meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar berat.
Kronologi tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor B-043/Kk.18.02/3/PP.00.07/06/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB.
Dalam laporan dijelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 13.45 Wita saat waktu istirahat. Lima santri berkumpul di sebuah ruangan. Salah seorang santri, Moh. Reyhan, meminta temannya membeli bensin yang rencananya digunakan untuk meluruskan kayu bengkok sebagai bahan pembuatan ketapel.
Kelima santri kemudian masuk ke ruangan dan mengunci pintu agar aktivitas mereka tidak diketahui pengasuh maupun pimpinan pondok. Di dalam ruangan, mereka menuangkan sedikit bensin ke dalam wadah mika kosong, sementara botol berisi bensin diletakkan di sampingnya tanpa ditutup.
Api kemudian dinyalakan untuk membakar bensin di dalam wadah tersebut. Namun, botol bensin tersenggol hingga memicu percikan api yang menyambar kasur bekas di belakang para santri. Api dengan cepat membesar dan memenuhi ruangan.
Dua santri, yakni Moh. Reyhan dan Yusuf Sapi'i, berhasil menyelamatkan diri melalui pintu. Sementara tiga santri lainnya, yakni Sahril Sobirin, Sahid Al Hudri, dan Ahmad Deven Ramadhan, tidak dapat melewati pintu keluar karena terhalang kobaran api. Ketiganya mengalami luka bakar dan sempat dilarikan ke Puskesmas Aik Darek sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan data Kementerian Agama, Moh. Reyhan tidak mengalami luka bakar, sedangkan Yusuf Sapi'i mengalami luka ringan pada bagian kaki.
Sementara itu, Sahril Sobirin mengalami luka bakar sekitar 60-70 persen. Ia sempat menjalani perawatan selama sepekan di RSUD Praya sebelum dipulangkan. Kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia di rumah pada Februari 2026, sehari menjelang Ramadhan.
Adapun Ahmad Deven Ramadhan mengalami luka bakar sekitar 30-40 persen dan sempat menjalani operasi. Sementara Sahid Al Hudri mengalami luka bakar sekitar 20-30 persen.
Dalam laporannya, Kementerian Agama menyebut pihak pondok pesantren telah memfasilitasi mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban yang disaksikan kepala dusun serta ketua RT.
"Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai, di mana keluarga pelaku memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban," demikian bunyi surat tersebut yang dikutip NU Online, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, pihak pondok disebut terus memantau kondisi para korban melalui kunjungan langsung maupun komunikasi melalui telepon dan WhatsApp. Pondok juga memberikan bantuan berupa uang untuk biaya pengobatan serta kebutuhan pangan, seperti telur dan roti.
Kementerian Agama menyatakan kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan Polres Lombok Tengah.
Hingga surat diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Aparat kepolisian disebut masih mengumpulkan informasi dan mendalami kasus tersebut.
Kasus Memasuki Tahap Penyidikan
Sementara itu, kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW memasuki babak baru. Kepolisian memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan insyaallah di hari Kamis akan dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, insyaallah akan ada penetapan tersangka," kata Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah telah menaikkan status penanganan perkara dugaan pembakaran terhadap para santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Dusun Sengkol II, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.