
Wamendagri Bima Arya (tengah) saat RDP dengan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube DPR RI)
Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebutkan bahwa dana untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk 24 daerah bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu dikatakan Bima saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Untuk menekan biaya dan memastikan sumber biaya sepenuhnya berasal dari APBD dan tidak ditarik lagi ke provinsi apalagi ke APBN," katanya.
Kata Bima, jajaran Kemendagri akan membangun komunikasi yang lebih intensif kepada seluruh pemerintah daerah untuk memastikan hasil rapat yang sudah disahkan secara bersama.
"Kami akan melakukan koordinasi bersama penyelenggara memastikan hal-hal yang bisa kami fasilitasi agar seluruh rangkaian berjalan dengan lancar," jelasnya.
Di samping itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengumumkan bahwa hasil raker tersebut adalah mendorong Mendagri Tito Karnavian dapat memastikan Anggaran Pemilihan Ulang (APU) dan PSU tersedia baik bersumber dari daerah maupun pusat.
"Komisi II DPR Rl meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP (untuk) Pemilihan Umum RI untuk menyelenggarakan setiap Tahapan Pemilihan Ulang dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dede juga menginginkan agar KPU RI dan Bawaslu RI menjadikan Pemungutan Suara Ulang 30 hari sebagai pijakan untuk mengevaluasi penyelenggaraan PSU berikutnya.
Tak hanya itu, Komisioner KPU Idham Kholid menambahkan bahwa KPU tidak akan memfasilitasi kampanye akbar karena keterbatasan anggaran karena kebijakan efisiensi anggaran. Meski begitu, KPU daerah penyelenggara PSU akan menggelar satu kali debat pasangan calon (Paslon) kembali, akan tetapi KPU
"Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dapat dilakukan dengan aplikasi berbagi video daring yang berbiaya efisien. Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," jelasnya.