Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Cegah Manipulasi Antrean Haji Khusus
Jumat, 11 September 2026 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperketat tata kelola haji khusus sekaligus memastikan pengisian kuota dan keberangkatan jamaah berlangsung sesuai nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan haji khusus.
Dari evaluasi tersebut, Kemenhaj menemukan celah dalam mekanisme lunas tunda ganti yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengganti jamaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pengisian kuota haji khusus. Jamaah yang telah menunggu sesuai urutan nomor porsi dapat kehilangan kesempatan berangkat, sementara jamaah lain yang belum waktunya dapat memperoleh kesempatan melalui mekanisme penggantian.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jamaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jamaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Karena itu, Kemenhaj memastikan mekanisme lunas tunda ganti tidak lagi diberlakukan. Apabila terdapat jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya, tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan, kekosongan kuota tidak dapat serta-merta diisi oleh jamaah pilihan PIHK.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jamaah. Yang berhak berangkat adalah jamaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Pengisian kuota yang kosong, lanjutnya, dilakukan berdasarkan urutan jamaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kesempatan keberangkatan diberikan kepada jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi persyaratan.
Dahnil menegaskan pembenahan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji khusus berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jamaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jamaah terlindungi,” pungkasnya.
Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, termasuk terhadap PIHK. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah berjalan sesuai ketentuan.
“Peniadaan mekanisme lunas tunda ganti menjadi bagian dari langkah Kemenhaj dalam memperkuat tata kelola haji khusus serta memberikan kepastian kepada jemaah terkait hak keberangkatan berdasarkan nomor urut porsi,” tandasnya.