Nasional

Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon

NU Online  ·  Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon

Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung bersama kuasa hukum lainnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026). (Foto: MKRI).

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026).


Pian menilai sembilan hakim konstitusi melanggar prinsip independensi saat memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 


Penilaian tersebut, kata Pian, didasarkan pada tindakan hakim konstitusi yang menunjukkan ijazah Gibran kepada para pemohon dalam perkara tersebut. Laporan itu kemudian ditangani oleh tiga anggota MKMK, yakni I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur.


“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana (Pemohon III),” katanya di hadapan Anggota MKMK.


Selain itu, ia menegaskan bahwa hakim konstitusi seharusnya tetap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam perkara yang ditanganinya. Pengadu menilai, isu ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka sejak 2023 telah menjadi perhatian publik, media, dan politik yang diduga berkaitan dengan agenda politik.


Lebih lanjut, Pengadu menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian dari Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu menunjukkan adanya tekanan publik, media, hingga politik. Menurutnya, hakim konstitusi seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan sebelum masuk ke agenda pembuktian.


“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” tuturnya.


Berikut permintaan Pengadu kepada MKMK sebagaimana dikutip NU Online dari dokumen tersebut, yakni sebagai berikut:

 
  • Membentuk Tim Pakar Independen bersama dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa aduan dari “PENGADU”;
  • Memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh “TERDUGA PELANGGAR” sesuai dengan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama;
  • Memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan sementara Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai selesainya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh “TERDUGA PELANGGAR”.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang