100 Hari Kerja, Ditjen Pesantren Siapkan Sertifikasi Kepengasuhan dan Perketat Izin Pembangunan
NU Online · Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah program dalam 100 hari kerja, di antaranya sertifikasi kepengasuhan pesantren dan pengetatan perizinan pembangunan gedung pesantren.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, sertifikasi kepengasuhan akan dilakukan untuk memperkuat standar pengasuhan di lingkungan pesantren, terutama dalam upaya mencegah kekerasan terhadap santri. Program tersebut rencananya akan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Nanti kita kerja samakan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” kata Basnang dikutip dari kanal TVNU, Rabu (7/10/2026).
Selain sertifikasi kepengasuhan, Basnang menyebut percepatan pendataan pesantren dan santri menjadi salah satu prioritas dalam 100 hari kerja. Pendataan tersebut mencakup santri, musyrif dan musyrifah, serta sarana dan prasarana pesantren.
“Kita selesaikan pendataan yang memang tahun sebelumnya mulai dari pendataan santri oleh guru belum tuntas,” ujarnya.
Menurut Basnang, pendataan perlu dipercepat agar pemerintah memiliki data yang lebih lengkap mengenai kondisi pesantren dan santri.
“Harus kita percepat akselerasi pendataan apa pun itu untuk santri dan pesantren,” katanya.
Di sisi lain, Ditjen Pesantren juga akan memperketat perizinan pembangunan pesantren. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan bangunan pesantren memenuhi standar dan tidak membahayakan keselamatan santri.
“Pengetatan itu dilakukan untuk menjamin penyelamatan santri-santri kita di pondok,” jelas Basnang.
Ia menilai, pembangunan gedung pesantren tanpa memperhatikan ukuran dan ketentuan yang berlaku dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi para santri.
“Bayangkan kalau tidak melakukan pengetatan, maka apa jadinya kalau kita terus-menerus melakukan pembangunan tidak tahu ukuran, tentu berdampak pada jatuhnya korban,” tuturnya.
Basnang menegaskan, pengetatan perizinan pembangunan merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memastikan keselamatan dan keamanan santri selama berada di lingkungan pesantren.
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua