KemenPPPA Minta Pelaku Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Setimpal
Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:30 WIB
Konferensi pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (NU Online/Jannah
Jakarta, NU Online
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta agar pelaku dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, dijatuhi hukuman setimpal. Kasus yang diduga melibatkan suami siri korban, Dwi Bagus Martono, tersebut menjadi perhatian karena menewaskan seorang ibu dan anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan hukuman terhadap tersangka. Ketentuan tersebut relevan karena salah satu korban masih berusia empat tahun.
“Tentu undang-undang perlindungan anak salah satu yang harus menjadi pertimbangan ya untuk menetapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang sadis,” kata Titi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan dua anggota keluarganya sekaligus.
“Sama dengan keluarga korban ya, semoga hukumannya setimpal, adil bagi keluarga korban,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan bahwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di Kota Madiun. Tersangka telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini harus disesuaikan dengan perbuatan yang terbukti, hasil penyidikan, serta proses peradilan.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan bahwa kementeriannya perlu berkoordinasi dengan pihak terkait di daerah untuk memastikan kondisi dan kronologi kasus sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Jadi kami terkesan lamban, sebetulnya karena kami butuh kepastian. Jangan sampai kita memberikan informasi yang keliru, karena ini butuh penanganan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 186, Kemen PPPA menjadi rujukan akhir dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Saat menerima informasi mengenai kasus yang viral, Arifah mengaku langsung mengoordinasikan penanganan dengan pihak terkait, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
“Bila ada korban, maka yang kami prioritaskan adalah penanganan terhadap korban. Apa yang dibutuhkan, kepentingan terbaik untuk korban,” katanya.