Masih banyak masyarakat yang menggunakan masker dengan cara tidak benar di antaranya tidak menutupi hidung dan diletakkan di dagu
Jakarta, NU Online
Di antara protokol kesehatan yang diterapkan dalam masa pandemi Covid-19 saat ini adalah penggunaan masker dalam setiap aktivitas sehari-hari. Dengan upaya ini diharapkan penularan Covid-19 bisa ditekan sehingga virus yang melanda dunia ini bisa diputus penyebarannya.
Namun di tengah-tengah masyarakat, pemahaman tentang penggunaan dan jenis masker yang harus dipakai, perlu terus untuk disosialisasikan. Masih banyak masyarakat yang menggunakan masker dengan cara tidak benar di antaranya tidak menutupi hidung dan diletakkan di dagu. Baru-baru ini juga telah beredar di masyarakat terkait isu masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular virus SARS-CoV-2.
Terkait dengan hal ini Plt Dirjen Farmalkes, Arianti Anaya, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker. Pasalnya saat ini telah beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2. Ia menambahkan bahwa saat ini sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.
"Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Ahad (4/4).
Ia menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non - Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS). Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.
Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.
Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.
Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
"Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%," jelas Arianti.
Masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan secara fisik. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian. Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id.
"Saya menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan juga masyarakat untuk cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan Covid-19. Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita," pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan