Kenali Gejala Omicron dan Langkah yang Harus Dilakukan saat Bergejala
Selasa, 15 Februari 2022 | 13:45 WIB
Jakarta, NU Online
Gejala Omicron cenderung tidak separah varian Delta. Kendati demikian, gejala yang ditimbulkan Omicron ini dapat berpotensi meningkatkan angka keparahan kepada beberapa kelompok rentan seperti lansia, orang yang belum divaksin, dan yang memiliki penyakit komorbid.
Dikutip Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) @kemenkes_ri, terdapat beberapa gejala yang dirasakan pasien saat terpapar Omicron. Gejala tersebut meliputi demam, batuk, flu, dan sakit tenggorokan.
Seseorang yang mendapati gejala tersebut, dianjurkan untuk melakukan tes PCR atau swab antigen. Jika hasil tes positif dan pasien bergejala ringan, gejala ringan cukup isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpusat. Namun, apabila pasien bergejala sedang, berat hingga kritis, pasien harus segera mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan bahwa pasien Omicron dapat melakukan isolasi mandiri di rumah dengan catatan tetap menerima perawatan dan pengawasan serta minum obat.
Varian Omicron dapat sembuh tanpa harus ke rumah sakit. Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi mandiri, minum obat dan multivitamin, dan segera tes kembali setelah 5 hari,” kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat menjalankan isolasi mandiri di rumah saat terpapar Omicron.
Pertama, pasien melakukan isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab.
Kedua, usia pasien isoman maksimal 45 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid.
Ketiga, mendapatkan pantauan dari petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat) selama menjalani isoman.
Keempat, rumah yang digunakan pasien isoman harus memiliki kamar atau lantai terpisah. Ventilasi dan pencahayaan dalam rumah harus baik. Kamar mandi dalam rumah yang digunakan pasien harus terpisah dengan penghuni lain.
Kelima, menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri.
Keenam, tetap memakai masker saat keluar kamar.
Ketujuh, berkomitmen untuk melakukan isoman sampai dinyatakan sembuh.
Perbedaan derajat gejala Covid-19
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terdapat 5 derajat gejala Covid-19 yang diklasifikasikan ke dalam tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat, dan kritis.
Pertama, tanpa gejala atau asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
Kedua, gejala ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia. Gejala yang muncul seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
Ketiga, gejala sedang yaitu pasien dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat tanpa tanda pneumonia berat dengan saturasi >oksigen 93 persen.
Keempat, gejala berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, ditambah satu dari frekuensi napas >3o X per menit, dan distres pernapasan berat.
Kelima, kritis yaitu dengan gejala gagal napas atau Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi