Ketentuan TPS pada Pemilu 2024: Lokasi, Bentuk, hingga Tata Letak
Jumat, 2 Februari 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi seorang pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di TPS dalam pemilihan umum. (Foto: dok. NU Online)
Jakarta, NU Online
Pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi itu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk mencoblos, pemilih yang memiliki hak pilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
TPS adalah lokasi untuk melakukan proses pengumpulan suara berlangsung selama pelaksanaan pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri. Ketentuan mengenai TPS diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024. Berikut penjelasannya:
Ketentuan Lokasi TPS
Di dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 diatur soal ketentuan lokasi TPS yang harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup seperti ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, dan gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya;
Kedua, TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. Ketiga, TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan. Keempat, TPS harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Ketentuan pembuatan TPS
Di TPS harus terdapat sarana dan prasarana yang menunjang keberlangsungan pemungutan suara. Sarana dan prasarana itu terdiri dari ruangan atau tenda, alat pembatas, papan yang digunakan untuk menempel: daftar pasangan calon, Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), formulir c, pengumuman hasil pemungutan suara.
Di TPS juga harus ada tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS; meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara; tempat duduk pemilih, saksi, dan pengawas TPS; dan alat penerangan yang cukup.
Ketentuan bentuk TPS
Pertama, TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Kedua, TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang, atau bahan lain.
Ketiga, pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Keempat, TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
(1) Apabila dibuat di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara;
(2) Apabila dibuat di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.
Kelima, apabila dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam keadaan kurang penerangan, perlu ditambah alat penerangan yang cukup sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara selesai.
Ketentuan tata Letak TPS
Pertama, KPPS menyiapkan dan mengatur:
(1) Tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS;
(2) 5 tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:
a. Pemilih disabilitas;
b. Pemilih hamil;
c. Pemilih yang membawa balita;
d. Pemilih lanjut usia; dan
e. Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;
(3) Meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua, dan anggota KPPS Ketiga;
(4) Meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan anggota KPPS Kelima di dekat pintu masuk TPS;
(5) Tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara;
(6) Tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS;
(7) Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari tujuh orang, tempat duduk ketua KPPS dan masing masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS;
(8) Tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS;
(9) Tempat duduk (jika masih tersedia) untuk Pemantau Pemilu dan/atau pewarta yang ditempatkan di luar TPS;
(10) Meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;
(11) Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;
(12) Bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit satu meter;
(13) Meja tempat bilik suara yang memiliki kolong sehingga memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat melakukan pemberian suara dengan mudah;
(14) Papan pada saat pemungutan suara ditempatkan di dekat pintu masuk;
(15) Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS; dan
(16) Tambang, tali, kayu atau bahan lain untuk membuat batas TPS.
Kedua, KPPS harus menyiapkan tempat untuk dua orang Petugas Ketertiban TPS yang membantu KPPS dan bertugas untuk menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS.