Ketua DPR Tegaskan Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Gus Yahya: PBNU Akan Terima Keputusan
Selasa, 15 Maret 2022 | 17:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat sowan ke PBNU bertemu dengan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: NU Online/Syakir NF)
Jakarta, NU Online
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani menegaskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia akan digelar pada 14 Februari 2024. Hal tersebut merupakan keputusan yang telah disepakati pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Posisi DPR sesuai mekanisme yang telah dilakukan pemerintah, DPR dan KPU yang sudah menyepakati bahwa pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," tegas Puan, saat sowan ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menjelaskan bahwa dalam pertemuan bersama Puan Maharani, tidak ada bahasan mengenai penundaan Pemilu 2024. PBNU pun, kata Gus Yahya, akan ikut pada keputusan yang telah dibuat oleh pihak yang berwenang.
Menurut Gus Yahya, PBNU tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan waktu pelaksanaan Pemilu tetapi bisa berperan untuk menjembatani jalannya dialog. Ia mempersilakan pihak yang berwenang untuk membahas berbagai kemungkinan terkait penyelenggaraan Pemilu.
"Kita persilakan saja kepada yang berwenang untuk membahas, silakan. Kita (PBNU) akan menerima apa pun keputusan yang dibuat oleh para pemegang wewenang, pemerintah dan DPR. Silakan. Kita kan tinggal ikut nyoblos saja," kata Gus Yahya.
Diketahui, KPU RI telah resmi menetapkan jadwal pemungutan suara pemilu, akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, pada 14 Februari 2024 mendatang. Penetapan ini diumumkan pada 14 Februari 2022 lalu, bertepatan dengan dua tahun waktu menjelang pemilu serentak.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra, pada 31 Januari 2022. Pemilu serentak 2024 digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota.
KPU juga berencana memulai tahapan persiapan Pemilu 2024, pada Juni tahun ini. Berdasarkan Pasal 167 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) disebutkan, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada Juni 2022.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad