Ketua MPR Sebut KDMP Berlandaskan Asas Kekeluargaan, tetapi Diwarnai Isu Militerisasi
Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengatakan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan wujud amanat konstitusi yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Muzani menyampaikan hal tersebut saat membuka Sidang Tahunan MPR 2026 dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
"Amanat ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh semata-mata diserahkan pada persaingan bebas yang membuat pihak kuat semakin perkasa dan pihak lemah semakin tersisih," katanya.
Ia menilai koperasi menjadi salah satu sarana untuk menghadirkan demokrasi dalam kehidupan ekonomi.
Lebih lanjut, Muzani menyampaikan bahwa koperasi yang dikelola secara sehat dan profesional dapat memperkuat posisi tawar petani, membuka akses pasar bagi nelayan, dan mendorong perkembangan pelaku usaha mikro.
Selain itu, katanya, koperasi yang berjalan dengan baik dapat memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok serta meningkatkan nilai tambah ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan semangat untuk maju bersama.
"Karena itu, keberhasilan koperasi diukur dari tumbuhnya ekonomi produktif, meningkatnya pendapatan anggota, kuatnya tata kelola, serta bertambahnya kemandirian masyarakat," katanya.
Imparsial Soroti Isu Militerisasi
Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengungkapkan bahwa pelaksanaan Program KDMP diwarnai isu militerisasi. Ia menilai pelibatan militer dalam program tersebut berisiko menghidupkan kembali dwifungsi dalam bentuk baru.
"Ketika kelembagaan militer tidak hanya masuk ke urusan ekonomi, tata kelola desa, dan distribusi sumber daya, tetapi juga mengubah watak koperasi dari organisasi rakyat yang sukarela, demokratis, dan otonom menjadi program berorientasi komando," katanya dalam keterangannya pada 20 Juni 2026.
Jika dibiarkan, katanya, KDMP dapat menjadi preseden normalisasi pengerahan aparat pertahanan dalam proyek sipil, instrumen pemaksaan kebijakan, dan sumber kaburnya pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran, maladministrasi, atau konflik sosial.
Ia mengatakan terdapat sejumlah laporan yang menunjukkan persoalan tata kelola Program KDMP yang lebih luas. Persoalan tersebut antara lain pembentukan koperasi yang terkesan instruksional dari atas, dugaan pencantuman nama warga sebagai anggota tanpa persetujuan, serta penunjukan pengurus tanpa musyawarah yang bermakna.
Selain itu, lanjutnya, Program KDMP berpotensi tumpang tindih dengan BUMDes serta menimbulkan kekhawatiran bahwa program tersebut dikaitkan dengan akses dana desa.
"Masalah-masalah ini menandakan bahwa KDMP memerlukan evaluasi menyeluruh agar tidak mengorbankan demokrasi desa, hak warga, dan prinsip koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sukarela, partisipatif, dan akuntabel," terangnya.