Bantul, NU Online
Pengasuh Pesantren Krapyak Bantul KH Zainal Abidin Munawwir mengingatkan kaum Muslimin tentang ibadah menutup bulan Puasa atau Idul Fitri dan Zakat fitrah.
<>"Sebagaimana ketika mengawali bulan Ramadan, maka mengakhirinya harus berdasarkan rukyah," tegas Kiai Zainal saat khutbah Jumat di masjid Pesantren Krapyak, Jogjakarta, (17/8).
Kiai Zenal melanjutkan, perintah rukyah sesuai dengan perintah Al-Qur`an “Ùَمَنْ Ø´ÙŽÙ‡Ùدَ Ù…ÙنْكÙم٠الشَّهْرَ ÙَلْيَصÙمْهٔ dan Hadits (riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim): “صÙوْمÙوْا Ù„ÙرÙؤْيَتÙÙ‡Ù ÙˆÙŽØ£ÙŽÙْطÙرÙوْا Ù„ÙرÙؤْيَتÙÙ‡Ù”. Oleh karena itu tidak boleh mengakhiri bulan Ramadlan dengan cara hisab.
Tentang Zakat Fitrah, ia mengingatkan bahwa zakat wajib ditunaikan oleh seseorang untuk dirinya sendiri maupun orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawabnya. "Semisal anak, isteri, orangtua serta pembantu yang tidak menerima upah bayaran," terangnya.
Ia menegaskan Zakat Fitrah ini diwajibkan bagi siapapun yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam Hari Raya Idul Fitri. "Tapi jangan sampai yang dilihat hanya kelebihan beras saja. Apabila pada malam itu seseorang tidak memiliki beras, tapi memiliki (harta) semisal dua lembar sarung, maka yang satu wajib dijual guna menunaikan zakat ini."
"Kewajiban zakat fitrah ini sama dengan kewajiban menunaikan ibadah haji. Maka yang dilihat jangan hanya uangnya, tetapi (aset) kekayaannya. Sehingga kalau perlu rumahnya dijual untuk bisa haji," lanjutnya.
Dikatakannya, Zakat Fitrah harus disalurkan untuk fakir danmiskin yang berada di dalam suatu kawasan tertentu, dan tidak boleh dipindah ke daerah lain di luar kawasan. "Maka zakat yang dibayarkan di Kabupaten Bantul, umpamanya, harus didistribusikan di Bantul, dan tidak boleh disalurkan ke luar kawasan Bantul," pungkasnya.
Kontributor: Hilmy Muhammad