Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Kebijakan Luar Negeri RI dengan AS karena Minim Pelibatan Publik
Senin, 2 Maret 2026 | 10:30 WIB
Direktur Imparsial Ardi Manto yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil, merespons berbagai kebijakan luar negeri Presiden Prabowo Subianto. (Foto: tangkapan layar Zoom)
Jakarta, NU Online
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik berbagai kebijakan luar negeri yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk perjanjian dagang Republik Indonesia dan Amerika Serikat (RI-AS) karena minim pelibatan publik dan kurang transparan dalam proses pengambilan keputusannya.
Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak strategis bagi kepentingan nasional sehingga seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta masyarakat.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pemerintah Indonesia tidak membangun ruang partisipasi publik yang memadai dalam menyepakati perjanjian dagang dengan AS,.maupun kebijakan luar negeri terkait Palestina.
“Kami menilai pemerintah minim membangun ruang partisipasi masyarakat dalam menyepakati dua kebijakan tersebut, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu yang sangat strategis bagi rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Hal itu diungkap Ardi Manto dalam Media Briefing Koalisi Masyarakat Sipil bertajuk Petisi Masyarakat Sipil Menyikapi Perjanjian Dagang Republik Indonesia-Amerika Serikat (RI-AS), Keterlibatan Indonesia dalam BOP, dan Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza yang diselenggarakan secara daring pada Ahad (1/3/2026).
Menurut Ardi, perjanjian dagang dengan AS seharusnya terlebih dahulu dikomunikasikan kepada publik melalui mekanisme formal di DPR maupun melalui pelibatan langsung masyarakat.
“Perjanjian dagang dengan AS, pemerintah menandatangani kesepakatan tersebut dengan minim partisipasi masyarakat serta konsultasi dengan DPR. Oleh karena itu, langkah pemerintah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan luar negeri dan kesepakatan dagang Indonesia berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari persoalan kedaulatan negara hingga aspek lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
“Secara substansial, kebijakan luar negeri dan kesepakatan dagang Indonesia akan berdampak signifikan bagi kedaulatan negara, kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran hak asasi manusia, mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Selain menyoroti perjanjian dagang, Ardi juga menyinggung dinamika kebijakan Amerika Serikat di tingkat global. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump karena bertentangan dengan konstitusi Amerika Serikat dan/atau tanpa persetujuan Kongres AS.
Dalam forum tersebut, Ardi turut menyinggung keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk di Davos. Ia menilai BoP tidak memiliki mandat sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 terkait situasi Palestina, khususnya Gaza.
“Kami menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza jika tidak ada mandat Dewan Keamanan PBB dan pengiriman pasukan TNI dengan mandat BoP tidak sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dalam BoP yang dibahas di Davos tidak terdapat fokus khusus pada Palestina, berbeda dengan Resolusi 2803 yang secara spesifik mengatur penyelesaian konflik tersebut.
Lebih jauh, Ardi menilai sejumlah tindakan Amerika Serikat di kawasan, termasuk serangan terhadap Iran, berpotensi melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. Dalam konteks itu, ia menyebut Indonesia perlu mempertimbangkan kembali posisinya dalam BoP.
“Dengan demikian, Board of Peace telah berubah menjadi Board of War, karena BOP yang diketuai dan didominasi oleh Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran. Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian justru melakukan tindakan yang melawan perdamaian itu sendiri,” ungkapnya.
Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik kebijakan luar negeri AS, termasuk serangan ke Iran dan perjanjian tarif dengan Indonesia.
“Serangan gabungan antara Amerika dan Israel terhadap Iran jelas melanggar Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang melarang setiap negara untuk melakukan serangan terhadap batas wilayah kedaulatan sebuah negara. Setiap kali ada ketegangan atau konflik, seharusnya diselesaikan dengan cara damai, secara peaceful, melalui negosiasi,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut merusak hukum internasional dan tatanan perdamaian global, sehingga Indonesia perlu mengambil sikap yang lebih tegas.
“Yang pertama, menarik diri dari Board of Peace. Perjanjian tarif antara Indonesia dan Amerika adalah perjanjian yang sifatnya membodohi Indonesia. Itu bukanlah kesepakatan yang resiprokal dalam tatanan diplomatik dunia, melainkan semacam imperialisme ekonomi,” ujarnya.