Komisi III DPR Bantah Intervensi PN Batam dalam Kasus Narkotika 2 Ton ABK Sea Dragon
Kamis, 26 Februari 2026 | 23:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah adanya intervensi parlemen terhadap Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam penanganan perkara penyelundupan narkotika seberat hampir dua ton yang melibatkan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa.
Ia menegaskan bahwa DPR tidak mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kasus ABK Batam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
“Kami ulangi, bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan,” kata Habiburokhman dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.
Menurutnya, keterlibatan DPR dalam isu peradilan semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan. Fungsi tersebut, kata dia, terutama menyangkut penggunaan anggaran negara agar berjalan sesuai tujuan serta berdampak pada peningkatan kinerja lembaga penegak hukum.
Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab kepada publik atas alokasi anggaran yang telah disetujui untuk Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya.
“Tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat, alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja,” tuturnya.
Ia menambahkan, DPR berharap dukungan anggaran negara dapat berbanding lurus dengan penguatan kualitas penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Sementara itu, proses hukum terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa terus berlanjut di PN Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap seluruh terdakwa.
Sikap tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa (replik) di PN Batam, Rabu (25/2/2026).
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
Perkara ini melibatkan enam terdakwa yang terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia, masing-masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Seluruhnya dituntut pidana mati atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.