Nasional

Komisi Waqi'iyah Munas-Konbes NU 2021 Bahas Hukum Gelatin 

Kamis, 23 September 2021 | 05:00 WIB

Komisi Waqi'iyah Munas-Konbes NU 2021 Bahas Hukum Gelatin 

Koordinator Komisi Waqi'iyah, H Mahbub Ma’afi (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Salah satu dari tiga pembahasan pada Komisi Waqi'iyah (aktual) di Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 adalah mengenai hukum gelatin.

 

Koordinator Komisi Waqi'iyah, H Mahbub Ma’afi, mengatakan bahwa isu tersebut perlu diangkat, lantaran masyarakat Indonesia yang tidak terlepas dari menggunakan produk gelatin.

 

“Ini kan, banyak orang yang menggunakannya sampai sekarang. Produk turunan kolagen (gelatin). Itu kan, menjadi isu yang menarik,” tutur Mahbub kepada NU Online, Rabu (22/9/2021).

 

Gelatin banyak digunakan di Indonesia terlebih pada industri makanan, seperti sebagai bahan campuran pada permen dan jeli. Hal ini yang mendasari bahwa hukum penggunaan gelatin perlu dikuliti, mengingat menggunakannya sebagai bahan campuran pada suatu produk menjadi realitas yang tidak bisa ditepis hari ini. Sementara isunya belum mencuat ke tingkat nasional, Mahbub mengatakan bahwa hal ini yang menjadikan bahasan seputar hukum gelatin perlu diangkat pada Munas. 

 

"Saya katakan, masyarakat Indonesia hampir tidak terlepas bersentuhan dari gelatin. Karena itu, kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terhadap persoalan gelatin ini, karena kita selalu bersentuhan," ujar Mahbub.

 

Diketahui, gelatin yang merupakan produk turunan kolagen tersebut berasal dari bagian kulit dan tulang hewan. Adapun hewan sebagai sumber bahan baku yang kerap dipakai oleh produsen adalah sapi dan babi.

 

Selain menyoroti hewan sumber gelatin, Mahbub mengatakan bahwa hukum terkait menggunakan gelatin juga perlu ditinjau bahkan sejak proses penyembelihan hewan yang akan digunakan.  

 

"Kemudian ada juga nih, yang gelatinnya diambil dari bagian tubuh babi. Sumber gelatin adalah sapi dan babi. Kita harus tahu proses penyembelihan sapinya benar atau tidak. Karena gelatin itu banyak digunakan, seperti untuk permen dan jeli. Jadi, masyarakat itu tidak terlepas untuk mengkonsumsi (gelatin)," katanya. 

 

Proses pembuatan gelatin sendiri bermula dari pengambilan kulit hewan kemudian diproses dengan cara hide split yakni dipotong kecil dan dicuci sebelum direndam menggunakan asam atau basa. Lapisan lemak yang menempel di kulit tersebut dipisahkan. Selanjutnya, dikeringkan pada suhu tertentu dan dipotong kecil hingga halus yang kemudian disebut sebagai gelatin. 

 

Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Kendi Setiawan