Komisioner Komisi Disabilitas Soroti Minimnya Pembahasan Isu Konsesi dalam Debat Capres
Rabu, 7 Februari 2024 | 17:00 WIB
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainnah. (Foto: Instagram @fatimahasri)
Jakarta, NU Online
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Fatimah Asri Mutmainnah menyoroti minimnya pembahasan isu konsesi bagi penyandang disabilitas dalam debat putaran kelima pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti oleh ketiga calon presiden (Capres). Menurutnya, tidak ada satu pun dari tiga pasangan calon yang memahami isu disabilitas secara menyeluruh.
“Tidak ada satupun dari tiga paslon itu yang bicara tentang konsesi. Menurut kami, teman-teman KND, menilai tidak ada satu pun paslon yang memahami isu disabilitas secara utuh,” kata dia kepada NU Online, Selasa (6/2/2024).
Dia menyatakan bahwa pentingnya pembahasan tentang konsesi bagi penyandang disabilitas, terutama dalam konteks Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Ternyata konsesi ini sendiri tidak sederhana karena semua harus berdasarkan data. Datanya bagaimana, seperti apa, ini yang tidak begitu dikuasai,” ujar Pengasuh Pesantren Al Aziz Lasem, Rembang, Jawa Tengah itu.
Menurut Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Lasem, Rembang, Jawa Tengah itu, pelaksanaan peraturan pemerintah terkait konsesi hingga saat ini masih belum berjalan lancar, bahkan setelah tujuh tahun UU tersebut berlaku.
“Penyandang disabilitas berhak memiliki hak pendataan sebagai warga negara, memiliki NIK. Dari NIK itu harus terverifikasi dan tervalidasi yang kemudian terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD). Kalau NIK itu kewenangan Kementerian Dalam Negeri, kalau DNPD kewenangan Kementerian Sosial. Dari sana, kemudian ada KPD kartu penyandang disabilitas dan KPD ini yang akan melahirkan konsesi. Jadi, KPD ini bukan hanya sekadar kartu identitas saja tetapi harus ada gunanya,” jabarnya.
Perempuan yang kerap disapa Umi Aci itu menuturkan, konsesi bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 bukan hanya tentang pemberian kartu identitas, tetapi juga harus pemberian manfaat yang nyata dalam berbagai sektor, misalnya pendidikan dan transportasi. Namun, progres implementasi konsesi tersebut masih terhambat oleh kurangnya koordinasi lintas sektor dan aktualisasi data penyandang disabilitas.
“Konsesi itu tidak sederhana tentang pendidikan misalnya. Dia kan, harus koordinasi dengan Kementerian Pendidikan atau potongan jasa transportasi kan, harus koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Jadi, konsesi walaupun leadingnya adalah Kementerian Keuangan tetapi ini bicara banyak sektor, barangkali itu yang membuat lama,” paparnya.
Ia mengaku pihaknya telah memberikan masukan kepada instansi terkait konsesi bagi penyandang disabilitas, namun hingga kini belum ada kelanjutan yang signifikan dalam implementasinya.
“KND pernah diminta duduk bersama untuk sama-sama memberi masukan untuk kemenkeu tetapi belum ada kelanjutannya lagi,” ujarnya.
Fatimah menegaskan bahwa pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dengan baik.
“Ini yang harus sekali lagi kalau kita konsekuen dengan amanat UU kita memang harus kembali mengaktualkan sebenarnya data penyandang disabilitasnya itu,” pungkasnya.