Nasional

KPA: UU PRA dan BRAN Harus Prioritaskan Konflik Agraria Struktural

Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:30 WIB

KPA: UU PRA dan BRAN Harus Prioritaskan Konflik Agraria Struktural

Diskusi publik bertajuk Penguatan Politik Reforma Agraria: Mengawal Pelaksanaan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Indonesia di Sekretariat KPA, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dok KPA)

Jakarta, NU Online

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian Maulana menegaskan bahwa Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) harus memprioritaskan penyelesaian konflik agraria struktural.

 

Menurut Roni, UU PRA tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk menyelesaikan sengketa tanah antarindividu karena sengketa keperdataan merupakan ranah pengadilan.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Penguatan Politik Reforma Agraria: Mengawal Pelaksanaan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Indonesia di Sekretariat KPA, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

 

Roni menjelaskan bahwa reforma agraria harus diarahkan pada perombakan struktur penguasaan tanah yang timpang. Ia mengkritik pendekatan yang berfokus pada pencarian tanah kosong untuk dibagikan karena cara tersebut membuat konflik di wilayah yang telah lama dihuni dan digarap warga tidak terselesaikan.

 

Wilayah yang dimaksud mencakup lahan persawahan, perkebunan, hingga permukiman warga. Menurutnya, wilayah-wilayah yang mengalami konflik tersebut semestinya menjadi prioritas dalam pelaksanaan reforma agraria.

 

“Konflik-konflik agraria struktural semacam inilah yang dibayangkan dan kami bersama DPR,” tegas Roni dalam diskusi tersebut.

 

Roni menyebutkan bahwa sejak 2016, KPA bersama organisasi anggotanya telah mengonsolidasikan sekitar 1,7 juta hektare tanah yang telah menjadi perkampungan dan kawasan produktif, tetapi konfliknya belum terselesaikan.

 

Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 34.000 desa masih tumpang tindih dengan kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sebanyak 150 desa berkonflik dengan klaim PTPN atau badan usaha milik negara (BUMN), sedangkan 110 desa berkonflik dengan Perum Perhutani.

 

Dalam pemetaan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang dilakukan organisasi anggota KPA, konflik dengan perkebunan swasta disebut mencakup sekitar 220 desa, sedangkan konflik dengan perkebunan negara mencakup sekitar 101 desa. Konflik lainnya melibatkan kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, dan Bank Tanah.

 

Menurut Roni, konflik yang berlarut-larut membuat warga kehilangan kepastian hak serta tertinggal dalam mengakses pembangunan, layanan kesehatan, dan pendidikan.

 

Karena itu, ia berharap BRAN mampu mengoordinasikan penyelesaian konflik yang selama ini mandek akibat kementerian dan lembaga bekerja secara terpisah.

 

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa UU PRA disusun untuk mengembalikan konsep agraria nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

 

Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut menghimpun ketentuan dari berbagai regulasi sektoral, seperti peraturan tentang perkebunan, pokok agraria, dan kehutanan, ke dalam satu rumusan agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan sektoral lainnya.

 

“Undang-undang tentang reforma agraria ini kandungan di dalamnya terdapat banyak aturan-aturan: aturan yang terkait dengan undang-undang perkebunan, aturan terkait dengan undang-undang pokok agraria, terkait dengan undang-undang kehutanan, dan seterusnya. Itu diramu menjadi satu, sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang sektoral lainnya, tetapi tujuan dari UU PRA ini tentunya meluruskan kembali, melempangkan kembali apa yang menjadi konsep agraria nasional,” kata Bob Hasan.

 

Bob juga menekankan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengelola bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

 

“Jadi judul dari Pasal 33 ayat 3 adalah bagaimana caranya memakmurkan rakyat Indonesia. Tentunya bukan rakyat yang seluruh dunia, rakyat Indonesia,” ujarnya.

 

Dewan Nasional KPA Dewi Kartika menuturkan bahwa gerakan reforma agraria telah mendorong pembentukan lembaga khusus sejak 2004.

 

Menurutnya, gagasan tersebut beberapa kali muncul dalam bentuk berbeda, mulai dari Badan Otorita Reforma Agraria (BORA), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Komite Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUKA), hingga Unit Kerja Presiden untuk Penanganan dan Pengendalian Konflik Agraria (UKP2KA).

 

Dewi menilai pergantian bentuk dan nama lembaga tersebut menunjukkan adanya hambatan sistemik di pemerintahan dalam menjalankan restrukturisasi agraria.

 

Ia juga menilai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria belum cukup efektif dalam menggerakkan kementerian dan lembaga terkait. Banyaknya kanal pengaduan, menurutnya, belum diikuti penyelesaian konflik yang memadai.

 

Dewi menyebutkan bahwa desakan tersebut menguat pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025. Saat itu, KPA mengajukan sembilan tuntutan, termasuk pengesahan undang-undang reforma agraria dan pencabutan UU Cipta Kerja yang dinilainya lebih berpihak kepada korporasi besar.

 

Dari proses tersebut, katanya, muncul kesepakatan untuk membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria di DPR RI.

 

Ia menambahkan bahwa advokasi harus berjalan beriringan dengan proses politik, termasuk melalui keterlibatan KPA dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang.