Nasional

KPU Ingatkan Pemilih: Saat Tiba di TPS, Jangan Lupa Isi Daftar Hadir dan Cek Surat Suara Sebelum Mencoblos

Rabu, 14 Februari 2024 | 07:30 WIB

KPU Ingatkan Pemilih: Saat Tiba di TPS, Jangan Lupa Isi Daftar Hadir dan Cek Surat Suara Sebelum Mencoblos

Ilustrasi pemilu 2024. (Foto: KPU)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pemilih pada pemilu 2024 yang diselenggarakan Rabu (14/2/2024) hari ini, agar jangan lupa mengisi daftar hadir saat tiba di tempat pemungutan suara (TPS) guna memastikan bahwa kehadiran mereka sudah tercatat. 


Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk menghindari adanya orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali.


"Kesempatan pemilih untuk memilih cuma satu kali, itu ditandai dengan mengisi daftar hadir, apakah pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) atau di daftar pemilih tambahan (DPTb) atau di daftar pemilih khusus (DPK)," ujarnya kepada Wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/2/2024) malam.


Hasyim juga mengingatkan kepada para pemilih saat dipanggil oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas di TPS untuk menerima surat suara, sebaiknya cek terlebih dahulu dengan membuka surat suara tersebut. Hal ini untuk memastikan surat suara dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk memilih atau dicoblos.


"Sebelum kegiatan pemungutan suara, saudara-saudara pemilih akan diberikan surat suara oleh KPPS, untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan, kami berharap saudara sekalian para pemilih membuka surat suara di terawang bersama-sama sambil disaksikan," jelasnya.


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah kegiatan mencoblos di bilik suara, surat suara dilipat dengan baik, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan peruntutannya.


Surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres) akan dimasukkan ke dalam kotak suara pilpres, surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimasukkan ke dalam kotak suara pemilihan DPR, surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimasukkan ke dalam kotak suara DPD, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) provinsi dimasukkan ke dalam kotak suara DPRD provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota dimasukkan ke dalam kotak suara  DPRD kabupaten/kota.


"Sebelum meninggalkan TPS, salah satu hal yang harus dilakukan adalah memberikan tanda dengan tinta, karena itu pemilih nanti mencelupkan jarinya masing-masing tinta, sebagai penanda bahwa dirinya sudah memilih," paparnya.


Hasyim mengatakan bahwa TPS akan ditutup untuk kegiatan pemungutan suara pada pukul 13.00 waktu setempat. TPS beroperasi untuk kegiatan pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Setelah itu, TPS ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara.


"Kegiatan penghitungan suara itu akan dimulai dari menghitung suara untuk pemilu presiden, dilanjutkan dengan menghitung suara untuk pemilu DPR, yang ketiga menghitung suara untuk pemilu DPD, dan selanjutnya urutan keempat menghitung perolehan suara pemilu DPRD provinsi, yang kelima adalah menghitung suara pemilu DPRD kabupaten atau kota," pungkasnya.